Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan khusus pengendalian aset cryptocurrency untuk mencegah kemungkinan manipulasi dan spekulasi. Alasannya adalah beberapa mata uang kripto diluncurkan di pasar tanpa atau di bawah aset dasar.
Related Posts
illini berita Video: Raksasa Global Hengkang, Benarkah Pasar Modal RI Tak Menarik?
JAKARTA, ILLINI NEWS – Perusahaan investasi Schroders yang berbasis di London telah membuka opsi untuk menjual bisnisnya di Indonesia. Redaksi…
illini berita Profil Rajeev Sethi, Calon Bos XLSmart
Jakarta, ILLINI NEWS – Axiata Group Berhad dan Sinar Mas telah memutuskan usulan pengangkatan direktur PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.…
illini berita Mal Ciputra Tutup Imbas Kebakaran, Saham CTRA Melemah 1%
Jakarta, ILLINI NEWS – Saham pengembang real estate Ciputra Development (CTRA) dibuka menguat lebih dari 1% pada perdagangan Jumat (4/10/2024).…