illini news OJK Cabut Izin Investree, Rekening Mantan CEO Adrian Gunadi Diblokir

Jakarta, ILLINI NEWS – Perusahaan P2P lending Investree telah ditolak izinnya oleh OJK. Izin usaha Investree dicabut karena pelanggaran batas modal minimum dan berbagai ketentuan lainnya.

Pencabutan izin usaha Investree tercatat melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Dalam siaran pers yang diperoleh ILLINI NEWS, OJK menyebutkan pencabutan izin usaha Investree merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, penyedia jasa keuangan yang berintegritas dan tata kelola yang baik, serta menerapkan manajemen keamanan. perlindungan publik.

Sebelum mencabut izin, manajemen dan pemegang saham OJK Investree harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban modal minimum, mengakuisisi investor strategis yang andal, mencoba mengatur bisnis dan mematuhi peraturan terkait, termasuk komunikasi dengan UBO Pemegang Saham Investasi ( UBO). ).

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha, sebelum memutuskan penolakan izin.

Selain pihak perusahaan, OJK juga menindak pihak yang terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Investri, Adrian Ashartanto Gunadi. OJK menilai Adrian Gunadi dilarang menjadi pemegang saham lembaga jasa keuangan.

OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum berupaya membekukan rekening, menggeledah aset, dan memulangkan Adrian ke Indonesia.

Penanaman modal juga wajib: menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai perusahaan P2P lending, mematuhi peraturan perundang-undangan, seperti kewajiban perpajakan, dan/atau mengambil tindakan lain untuk mengurangi atau mengurangi nilai aset/aset perusahaan sesuai dengan kewajiban hukum. kecuali hal-hal yang berkaitan; ketentuan yang memberikan informasi yang jelas kepada kreditur, peminjam, dan/atau pihak lain yang berkepentingan tentang mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, untuk membentuk kelompok likuidasi paling lambat dalam waktu 30 hari kalender sejak izin usaha tersebut dicabut; dan pembubaran badan hukum Investri, penyediaan pusat informasi dan pengaduan pelanggan/masyarakat, dan penunjukan penanggung jawab penanganan pengaduan pelanggan/masyarakat. (dem/dem) Tonton video di bawah ini: Hati-hati dengan investasi modal ventura, ini startup yang Anda cari! Artikel berikutnya Tips OJK agar terhindar dari debt collector Pinjol

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *