berita aktual BNI Konsisten Kampanyekan Anti-Korupsi & Transparansi Perbankan RI

Inisiatif Anti Korupsi dan Praktik Terbaik PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK untuk Mendorong Transparansi Jakarta, ILLINI NEWS – Tata kelola perusahaan yang baik (GCG) adalah hal yang harus dilakukan setiap perusahaan untuk menjalankan bisnisnya dengan baik. Salah satu hal yang sebaiknya dihindari adalah praktik berpuas diri.

PT Bank Negara Indonesia (BNI) selalu mengedepankan prinsip dan praktik manajemen terbaik. Untuk terus meningkatkan kualitas GCG yang dilakukan perusahaan, BNI menerapkan lima langkah dalam satu siklus, yaitu: menetapkan standar kualitas penerapan GCG, menerapkan prinsip-prinsip GCG, memantau penerapan GCG, mengukur penerapan GCG/ Mengevaluasi dan meningkatkan kualitas penerapan GCG. Dan pembandingan.

Salah satu hal penting yang dilakukan BNI adalah melakukan evaluasi penerapan GCG melalui self-assessment.

Untuk menilai dampak penerapan VVKT di perusahaan, BNI berpedoman pada Corporate Governance Perception Index (CGPI). Penilaian ini dilakukan oleh Indonesian Institute of Corporate Governance (IICG) yang akan menjadi acuan bagi perusahaan untuk memperbaiki atau menyempurnakan penerapan GCG di BNI.

Hasil penilaian CGPI perusahaan tahun buku 2022 menunjukkan prestasi yang baik dan memperoleh predikat “Perusahaan Paling Terpercaya”. Ini juga memenuhi semua persyaratan dan tahapan penilaian CGPI.

Hasil penilaian CGPI menunjukkan bahwa penerapan GCG di perusahaan telah membuahkan hasil yang baik. Hal ini tercermin dari valuasinya yang meningkat dari 89,74 pada tahun 2019, kembali meningkat pada tahun 2021. 91,6, dan akan meningkat menjadi 92,26 pada tahun 2023.

Selain itu, GCG yang baik juga terlihat dari aspek anti kepuasan yang ditunjukkan oleh BNI.

Penafsiran Pasal 12B menurut UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti seluas-luasnya, meliputi pemberian uang, barang, potongan harga (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, jasa akomodasi, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan jasa-jasa lainnya, pada hakikatnya. tingkat rumah tangga. Barang yang diterima atau dilakukan di luar negeri dan dengan atau tanpa sarana elektronik.

BNI menekankan dan terus mengedepankan antikorupsi melalui berbagai program dan kegiatan pencegahan korupsi dan suap.

BNI tetap mengedepankan GCG dan kode etik yang baik. Pada tanggal 17 Oktober telah dilakukan penandatanganan komitmen anti gratifikasi antara Direktur Utama BNI dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah awal terbentuknya Departemen Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada tahun 2016.

UPG BNI melaporkan pelaksanaan program pengendalian kepuasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap triwulan, selanjutnya KPK melakukan evaluasi pengendalian kepuasan berdasarkan 6 kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Difusi internal;

2. Difusi eksternal;

3. Identifikasi area risiko/kepuasan;

4. Pengurangan risiko;

5. Kebaruan;

6. Pengelolaan laporan kepuasan.

Pada tahun 2023 UPG BNI mencapai kepuasan maksimal Skor Pelaksanaan Program Pengendalian (PPG), yaitu. yaitu 100, dan mendapat surat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai UPG dengan nilai tertinggi pada kategori BUMN/BUMD/Asisten. Pengendalian kepuasan hasil monitoring dan evaluasi program tahun 2022. CFM terima kasih surat no. ppg/23-03/appreciasimonev/8, 2023 3 Maret

Selanjutnya, BNI menerapkan pengendalian kepuasan dalam kegiatan operasionalnya, termasuk notifikasi persetujuan/penolakan kepuasan, yang dilaporkan kepada UPG BNI melalui program Satisfaction Online (GOL).

Laporan Tanda Terima/Tidak Pengakuan yang disampaikan pelapor diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan rata-rata waktu pelaporan 2,26 hari kerja melampaui batas waktu 30 hari kerja. Jumlah laporan ketidakpuasan di UPG pada tahun 2023 meningkat sebesar 8% dari 295 laporan pada tahun 2022. Hingga 320 pesan pada tahun 2023

Untuk meningkatkan kepatuhan dan pengendalian anti penyuapan, BNI telah menunjuk Departemen Kepatuhan sebagai pimpinan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Pada tahun 2020, pada tanggal 11 Agustus BNI memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 di bidang pengadaan barang dan jasa mulai tahun 2022. 9 Februari Peningkatan volume pada segmen kredit korporasi dan pada tahun 2023 – sertifikasi ISO 37001:2016. Kegiatan dana pensiun.

Berbagai inisiatif telah dilaksanakan oleh BNI untuk mendukung budaya antikorupsi, seperti pedoman perilaku, pedoman konflik kepentingan, dan pedoman pengendalian kepuasan. Selain itu, BNI juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Pedoman Pencegahan Korupsi (CEK Manual) Komite Pemberantasan Korupsi.

Upaya menciptakan budaya antikorupsi tidak hanya dilakukan di tingkat induk perusahaan, namun juga di seluruh anak perusahaan BNI. Mucharom menegaskan, seluruh anak perusahaan BNI memiliki unit kontrol kepuasan dan mengikuti pedoman yang sama seperti induknya.

Riset ILLINI NEWS (Rev/Rev) Simak video di bawah ini: Prabowo: Hilirisasi Penuh, Tak Bisa Nego!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *