Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (21/10/2024) resmi mencabut izin usaha Fintech lending peer-to-peer (P2P) PT Investree Radika Jaya (Investree) karena pinjaman internetnya mencurigakan. . , Investree sedang dalam proses pembentukan grup likuidasi, dan pendiri serta CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi telah melarikan diri ke luar negeri menanggapi kasus Investree, Ketua Umum Asosiasi Reksa Dana Indonesia. AFPI), Entjik S. Djafar mendukung langkah tegas OJK yang mencabut izin Investree karena penting untuk meningkatkan kepercayaan investor. Namun kasus Investree berdampak negatif terhadap kepercayaan konsumen terhadap industri tersebut. Oleh karena itu AFPI dan otoritas terkait terus menggalakkan upaya memperkuat kepercayaan dunia usaha dan konsumen terhadap sektor P2P lending. Bagaimana industri melihat permasalahan Investree? Selengkapnya simak percakapan Bramudia Prabowo dengan Presiden Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) Jenderal Entjik S. Jafar di Profit, ILLINI NEWS (Rabu 23/10/2024)
Related Posts
illini news Rugi KFC (FAST) Bengkak Jadi Rp 557 M Imbas Boikot, Tutup 47 Gerai
Jakarta, ILLINI NEWS – Penerima waralaba KFC PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST) dan anak perusahaannya melaporkan kerugian sebesar Rp…
illini berita Video: Peran OJK Dorong Akselerasi Tingkat Literasi & Inklusi Keuangan
JAKARTA, ILLINI NEWS – Direktur Utama PEPK OJK Friederika Vidyasari Dewey membenarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung edukasi dan pemahaman…
illini berita Rupiah-IHSG Kompak Loyo, Ini Ternyata Penyebabnya!
JAKARTA, ILLINI NEWS – Nilai tukar rupiah beberapa waktu terakhir mengalami tren pelemahan. Rupiah dibuka menguat 0,28% pada Rp15.720/USD pada…