Jakarta, ILLINI NEWS – Indonesia resmi mengenakan bea masuk tambahan berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap ubin keramik yang diimpor dari China. Kebijakan tersebut diputuskan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang pengenaan bea masuk antidumping terhadap ubin keramik yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok.
PMC tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati pada 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku 10 hari setelah diterbitkan pada 14 Oktober 2024, tepatnya 24 Oktober 2024. PMK ini berlaku selama 5 tahun. tahun
“Keberadaan BMAD akan menjadi awal kebangkitan industri keramik nasional yang selama 10 tahun terakhir rusak parah akibat praktik dumping, dan akibatnya sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi dan penurunan produksi. pemanfaatan produk dalam negeri,” kata Ketua Umum Asosiasi Industri Keramik Indonesia. ASAKI) Edi Suyanto kepada ILLINI NEWS, Rabu (16/10/2024).
Sementara itu, volume BMAD belum mencapai 100% seperti yang diperkirakan beberapa bulan lalu.
“Asaki masih bersikap positif terhadap hal ini, meski besaran BMAD yang ditetapkan hanya 35% hingga 50%, masih kurang dari harapan Asaki dibandingkan negara lain seperti Meksiko dan Amerika yang lebih dari 100%” kata Eddie.
Harapan para pelaku perdagangan saat ini adalah perpanjangan bea masuk protektif tersebut sehingga mulai berlaku pada November tahun depan untuk melengkapi suku bunga BMAD.
Penghentian impor keramik oleh Tiongkok akan segera mengembalikan tingkat utilisasi produksi keramik dalam negeri yang saat ini berada di level 63%, pada akhir tahun 2024 bisa naik ke level 67-68%. dan pada tahun 2026 menjadi 90 persen.
“Dari segi kapasitas produksi terpasang, industri keramik nasional menduduki peringkat ke-4 dunia yaitu 675 juta m2/tahun setelah China, India, dan Brazil. ASAKI menargetkan dapat menjangkau 5 negara pada tahun 2025” menurut Ceramic World Review sertakan yang terbaik dari pabrikannya,” kata Edie.
Pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor ubin keramik asal Tiongkok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMC) Nomor 70 Tahun 2024.
Dalam kajiannya, pengenaan bea masuk tersebut sejalan dengan temuan investigasi Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan bukti adanya praktik dumping pada impor ubin keramik asal China.
“Hal ini menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri dan terdapat hubungan sebab akibat antara dumping dengan kerugian industri dalam negeri,” dikutip PMK 70/2024, tertanggal Kamis (17/10-2024).
Bea masuk anti dumping dikenakan terhadap ubin keramik produksi China dan termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907, 6907, 66907. 6907.22. 93, 6907.22.94, 6907.40.91 dan 6907.40.92.
Lampiran peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa 32 perusahaan Tiongkok tercakup dalam BMAD. Tarifnya bervariasi, mulai dari minimal Rp 13.446 per meter persegi hingga maksimal Rp 94.544 per meter persegi. (dce) Simak video berikut: Video: Trio Wakil Menteri Siap Bantu Menteri Keuangan Shri Mulyani Artikel berikutnya Senjata Mematikan Terhadap Keramik Impor China Tidak Dijual, Ini Alasannya