Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto melantik 48 menteri sebagai anggota Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024) dan Beliau tidak semua instansi berada di bawah Kementerian Koordinator.
Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Organisasi Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Negara dan Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, pada 21 Oktober Tahun 2024 ada 48 kementerian.
Jika dicermati, ada ketujuh Kementerian Perencanaan yang membawahi 37 kementerian. Artinya, ada empat perusahaan yang tidak masuk dalam kategori regulator.
Kementerian tersebut antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, dan Sekretariat Kementerian Negara.
Sekadar informasi, Prabowo membubarkan Kantor Kabinet.
“Kedepannya penerapan kerja dan pekerjaan instansi pemerintah akan masuk ke dalam informasi yang bekerja di pemerintahan dan departemen Sekretariat Negara,” baca Presiden.
Sebagai informasi, Sekretaris Kabinet ditetapkan melalui Keputusan Presiden 55 Tahun 2020.
Hal penting lainnya yang menjadi perhatian adalah Kementerian Keuangan tidak berada di bawah kendali Kementerian Perekonomian.
Dengan diterapkannya undang-undang Presiden tersebut, Kementerian Keuangan kini berada langsung di bawah kendali Presiden, serta pejabat lainnya seperti Kementerian PANRB, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Iya betul sekarang bukan di bawah kendali Kantor Perekonomian tapi langsung di bawah presiden,” kata Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat dikonfirmasi kepada ILLINI NEWS. . Indonesia, Selasa (22/10/2024).
Kini, sejak tahun 2014, Kementerian Bappenas tidak berada di bawah Kementerian Perekonomian dan hingga saat ini langsung berada di bawah presiden.
Selain itu, pada tahun 2019, Kementerian PANRB berdasarkan Perpres Nomor 67 Tahun 2019 masih berada di bawah Departemen Perencanaan Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun setelah Perpres 139 Tahun 2024, Kementerian PANRB berada di bawah Presiden.
Jajak pendapat ILLINI NEWS
[email protected] (rev/rev) Tonton video di bawah ini: Prabowo: Menurun Penuh, Tak Ada Kompromi!