illini news Jokowi Berhentikan Heru Budi Hartono Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencopot Hera Budi Hartono sebagai (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 125/P tanggal 16 Oktober 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, kata Ari melalui pesan singkat (Kamis). 17/10/2024. Diketahui, masa jabatan Haru berakhir pada 17 Oktober 2024. Ia menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun setelah masa jabatan Anis di Swedia berakhir pada 16 Oktober 2022. Hal itu dijelaskan Ari dalam keputusan presiden. , Jokowi juga menunjuk Teguh Setyabudi sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta. Tagoh tetap menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. (miq/miq) Simak video di bawah ini: Video: Heru Budi Ungkap Hasil Evaluasi Program Makan Gizi Gratis di DKI Video Selanjutnya: Jakarta Sukses Tuan Rumah IMF 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *