Jakarta, ILLINI NEWS – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex saat ini sedang menghadapi kesulitan keuangan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024.
Sritex merupakan perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga investor publik dan ritel dapat memiliki saham SRIL. Berdasarkan RTI, mayoritas saham dari total 20,45 miliar saham tersebut saat ini dipegang oleh PT Huddleston Indonesia yang bertindak sebagai pengendali 12,07 miliar saham atau setara 59,03%.
Sedangkan kepemilikan investor publik atau ritel sebanyak 8,15 miliar lembar saham atau setara 39,89%.
Sisanya dimiliki manajemen yakni Iwan Setiawan sebanyak 109,11 juta saham atau setara 0,53%, Iwan Kurniawan Lukminto sebanyak 107,63 juta saham atau setara 0,52% dan lain-lain.
Total nilai properti ritel pada harga saham terakhir SRIL Rp146 per saham mencapai Rp1,19 triliun. Saham perseroan belum beranjak dari harga tersebut selama tiga tahun terakhir. Sedangkan saham Sritex dalam lima tahun terakhir anjlok 57% dan pernah mencapai harga 362 rupiah per saham, sehingga total kerugian investor ritel selama lima tahun mencapai 1,76 triliun rupiah.
Sritex pertama kali tercatat di bursa pada 17 Juni 2013 yakni 11 tahun lalu. Saat itu, saham Sritex ditawarkan dengan harga 240 rupiah per saham dan meraup Rp 1,34 triliun setelah menerbitkan 1,3 miliar saham baru. Saham Sritex pernah mencapai level tertinggi 470 rupiah per saham tak lama setelah perusahaan tersebut IPO. Artinya, sejak mencapai harga tertingginya, total kerugian investor ritel pada saham SRIL diperkirakan mencapai 2,64 triliun rupiah.
Nasib para pemegang saham Sritex saat ini masih belum pasti karena perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut dan memiliki utang yang jauh melebihi asetnya, atau mengalami kekurangan modal. Jika wali amanat memutuskan untuk melikuidasi seluruh aset yang dimiliki Sritex, maka posisi pemegang saham akan berada di urutan paling bawah atau paling akhir diuntungkan, di belakang hak-hak karyawan, debitur, pemegang obligasi, dan pihak-pihak lain yang berhutang kepada Sritex.
Dengan kata lain, kecil sekali peluang bagi pemegang saham untuk mendapatkan kembali uang yang mereka investasikan di Sritex, dan bahkan mendapatkan sebagian (bukan nilai penuh) bisa menjadi sebuah jalan yang sulit.
Penangguhan saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang tercatat dalam pengawasan khusus karena Pengadilan Negeri Semarang menyatakan pailit.
Mengutip keterbukaan BEI, keputusan tersebut didasarkan pada putusan SIPP Pengadilan Negeri Semarang yang membatalkan penyelesaian terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus – Homologasi / 2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024
Selain itu, berdasarkan surat Perseroan No. 012/CoS/X/2024/SRIL tanggal 25 Oktober 2024 perihal permintaan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai pemberitaan media, terdapat informasi berdasarkan keputusan Komersial. Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024 memutuskan perseroan sebagai tergugat pembatalan homologasi dinyatakan pailit.
“Akibat putusan pailit tersebut, terdapat ketidakpastian mengenai kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara seragam, maka bursa memutuskan untuk menghentikan sementara (Suspensi) perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di seluruh pasar mulai Sesi II Perdagangan Efek hari ini, Senin 28 Oktober 2024 hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” tulis manajemen BEI, Selasa (29/10).
Bursa meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang diberikan Perseroan. (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Sritex Ancam Delisting, Apa Jadinya Investor? Artikel Berikutnya Kesengsaraan Sritex (SRIL) menumpuk, hutang menumpuk dan staf dipecat