Jakarta, ILLINI NEWS – Rekening bank masyarakat sebagian besar dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, perlindungannya mencapai 99,94% dari total rekening bank atau setara dengan 592,41 juta rekening.
“Pada akhir Agustus 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara dengan 592,41 juta nasabah Bank Umum,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers hasil KSSK reguler. pertemuan. Jumat (18/10/2024).
Purbaya mengatakan, bagi nasabah bank non umum yang isi rekeningnya maksimal Rp 2 miliar per nasabah dan bank, dijamin LPS. Dan, sebagian besar rekening nasabah APR/BPRS juga terjamin, dengan pangsa 99,98% dari total rekening setara dengan 15,81 juta rekening.
Sebagai informasi, suku bunga penjaminan (TBP) simpanan rupee di LPS bank umum saat ini sebesar 4,25% dan TBP simpanan rupee di ACA sebesar 6,75%.
Sedangkan TBP simpanan valas di bank umum sebesar 2,25%. Penentuan ini sebagian didasarkan pada pemberian ruang lebih besar kepada bank untuk mengelola likuiditas dan suku bunga.
TBP berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Januari 2025. Perlu diketahui, TBP untuk simpanan merupakan batas maksimal suku bunga simpanan karena simpanan nasabah bank dapat mengikuti program penjaminan simpanan.
“Hal ini dinilai dengan mempertimbangkan dinamika suku bunga dan likuiditas pasar simpanan perbankan, serta penundaan dan respons terhadap kebijakan suku bunga acuan bank sentral secara bertahap dan lindung nilai penjaminan simpanan yang memadai,” kata Purbaya. (dce) Simak video di bawah ini: Video: Cara Bank ‘Pindah’ Kantor Cabang Saat Transaksi ATM Lambat Artikel berikut ternyata menjadi penyebab simpanan devisa masyarakat Indonesia semakin menipis.