Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat staf redaksi illinibasketballhistory.com
Konstitusi Indonesia menjamin bahwa semua warga negara mempunyai hak atas pendidikan yang layak. Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Oleh karena itu, dapat diartikan sebagai jaminan negara bahwa semua anak mendapat pendidikan dasar untuk menjamin keberhasilannya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008, Pasal 12 Ayat 3 mensyaratkan bahwa pemerintah kabupaten/kota harus memastikan seluruh warga negara Indonesia yang berusia enam hingga 15 tahun mengikuti program wajib belajar sembilan tahun atau setingkat sekolah menengah atas.
Selanjutnya program wajib belajar 12 tahun atau sekolah menengah secara bertahap mulai dilaksanakan di beberapa daerah.
Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 menunjukkan rata-rata lama pendidikan penduduk Indonesia saat ini hanya 8,77 tahun atau duduk di bangku kelas II SMP. Peningkatan rata-rata lama pendidikan penduduk setiap tahunnya berlangsung cukup lama, tepatnya 10 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah yang mewajibkan wajib belajar sembilan tahun, negara belum mampu sepenuhnya menjamin kemandirian dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Kebebasan akses terhadap lembaga pendidikan dasar sangat penting untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang setinggi-tingginya dan siap mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045. Pendidikan yang tinggi dan kualitas penduduk yang tinggi merupakan salah satu alat ukur yang menentukan kemajuan bangsa.
Namun dengan kondisi rata-rata lama pendidikan penduduk Indonesia yang masih rendah, maka perlu keseriusan negara untuk meningkatkan capaian pendidikan penduduk melalui kebijakan-kebijakan strategis agar Indonesia siap berperan sebagai salah satu negara paling maju secara ekonomi di dunia. dunia dalam 22 tahun.
Pendidikan yang layak merupakan hak mandiri yang harus diwujudkan oleh negara. Pendidikan merupakan kebutuhan yang paling diprioritaskan karena membutuhkan banyak waktu untuk memberikan hasil.
Tahun 2025 tinggal 22 tahun lagi, sehingga pembenahan sektor pendidikan merupakan sebuah kebutuhan yang mutlak. Setiap anak bisa dipastikan mencapai kemandirian pendidikan jika tidak ada lagi anak yang bekerja di jalanan untuk mencari nafkah. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk memastikan seluruh anak bersekolah guna meningkatkan kualitas pembangunan manusia. Tantangan Emas Indonesia 2045 Apalagi, semakin pesatnya perkembangan teknologi dan informasi di masa kerusuhan ini juga semakin mengurangi kesempatan kerja. . Beradaptasi dengan perkembangan teknologi memerlukan keterampilan digital. Lambatnya adaptasi teknologi akibat rendahnya tingkat pendidikan menunjukkan sulitnya meninggalkan negara berpendapatan menengah ke bawah.
Jika kita melihat angka pengangguran terbuka di Indonesia sebesar 7,38 juta jiwa, belum lagi banyaknya penduduk yang bekerja di sektor informal dan adanya mismatch atau ketidaksesuaian yang besar antara keterampilan yang dibutuhkan dengan keterampilan yang dimiliki oleh angkatan kerja yang ada, maka hal ini berarti tantangan terbesar dalam meningkatkan perekonomian.
Emas Indonesia pada tahun 2045 ditandai oleh empat hal, yaitu bonus demografi usia penduduk produktif, serapan tenaga kerja dalam kesempatan kerja dan tingginya pendapatan per kepala penduduk, serta tingginya angka Indeks Pembangunan Manusia. Berkaca pada keempat indikator tersebut, Indonesia hanya mencapai poin pertama dan belum mampu mencapai aspek kesejahteraan manusia dan pembangunan. Langkah selanjutnya dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih tinggi pada tahun 2045 adalah dengan mempercepat peningkatan rata-rata jumlah penduduk. tahun pendidikan bagi penduduk, yang semula seharusnya meningkat satu tahun. Butuh 10 tahun untuk menjadi hanya beberapa tahun. Upaya untuk mewujudkan hal ini memastikan bahwa anak-anak usia sekolah berusia 7 hingga 20 tahun memiliki akses ke meja sekolah dengan pendidikan minimal 12 tahun.
Program-program yang dicanangkan pemerintah memberikan efisiensi dalam mempercepat peningkatan rata-rata lama pendidikan, seperti: biaya pendidikan yang lebih murah, bahkan gratis untuk program wajib belajar sembilan tahun, peningkatan jumlah tempat di sekolah dasar, menengah, dan tinggi. sekolah dan jumlah siswa sehingga siswa tidak harus memiliki sekolah favoritnya. Pada akhirnya, pemerintah memastikan tidak ada anak usia sekolah di sekolah tersebut melalui pengelolaan gugus tugas pemerintah daerah dan dinas pendidikan.
Situasi saat ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerataan pendidikan belum terwujud. Pendidikan sebagian besar hanya dinikmati oleh masyarakat di perkotaan. Pendanaan dari alokasi 20% pendidikan yang bersumber dari APBN masih sering disalahgunakan oleh aparat di tingkat perangkat daerah bahkan pihak sekolah sendiri.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali sistem pendanaan pendidikan, dan percepatan pembangunan pendidikan yang menjadi skala prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia yang berdaya saing tinggi pada tahun 2045. (miq/mq)