Jakarta, ILLINI NEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan rekayasa jual beli emas serta pencucian uang yang melibatkan “orang kaya gila” Surabaya Budi Said kembali digelar di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Pusat. Jakarta, Senin (28). /10/2024). Dalam persidangan ini, saksi Sri Agung Nugroho, guru al-Quran, mengungkapkan, Budi Said menggunakan namanya dalam transaksi pembelian emas di Antam.
Sri Agung yang disebut-sebut dalam transaksi jual beli emas dengan Budi Said mengaku tidak pernah terlibat dalam transaksi tersebut bahkan tidak pernah bertemu dengan terdakwa. “Saya baru mengetahui nama saya terlibat dalam transaksi ini ketika ditanya penyidik,” kata Sri Agung di Majelis Hakim, seperti dikutip ILLINI NEWS, Selasa (29/10/2024).
Dalam keterangannya, Sri Agung menjelaskan, dirinya tidak memiliki emas antam dan tidak pernah memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya kepada pihak lain. Sri Agung juga mengatakan, yang hanya menjadi guru al-Quran selama ini tidak pernah mengajukan pajak terkait transaksi emas.
Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa identitasnya disalahgunakan dalam transaksi pencucian uang yang dilakukan Budi Said. “Saya tidak pernah mengajukan NPWP kepada pihak manapun termasuk transaksi emas ini,” kata Sri Agung.
Shri Agung mengaku NPWP yang digunakan dalam transaksi dugaan tersebut sama dengan miliknya, namun ia tidak pernah menggunakannya untuk transaksi jual beli emas. “Saat itu penyidik menunjukkan bukti transaksinya, tapi saya tidak pernah melakukan transaksi tersebut,” imbuhnya.
Kesaksian Sri Agung menunjukkan adanya indikasi manipulasi data dan pemalsuan identitas yang melibatkan terdakwa Budi Said. Hal ini memperkuat dugaan Budi Saéed menggunakan identitas pihak lain untuk melakukan kegiatan pencucian uang.
Mengambil keuntungan dari identitas Sri Agung juga menjadi bukti bahwa Budi Said berusaha menghindari jejak keuangannya dalam skema pembelian emas.
Sementara dalam jawaban singkatnya, Budi Saeed hanya membantah pernah melakukan transaksi langsung dengan saksi. Penolakan itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (PP) Kejaksaan Agung tidak relevan, karena bukti menunjukkan Budi Said menggunakan berbagai identitas, termasuk Sri Agung, untuk menyembunyikan sumber dana yang digunakan dalam transaksi mencurigakan. Butik Antam. .
Dalam kasus ini, Jaksa Agung menjerat Budi Said dengan dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Kriminal Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah 7 ton emas dibeli dari Surabaya. 01 Butik Emas dari Logam Mulia (BELM).
Jaksa mengungkapkan, Budi Saeed juga melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Exi Angraeni, serta beberapa narapidana yang merupakan mantan karyawan Antam, antara lain Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Dalam dua kali transaksi besar, Budi Said mulai membeli emas seberat 100 kilogram seharga Rp 25.251.979.000, yang seharusnya hanya 41.865 kilogram. Hal ini menyebabkan emas yang belum dibayar sebanyak 58.135 kilogram. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Saeed membeli emas sebanyak 5,9 ton senilai Rp3.593.672.055.000 dan secara ilegal mengaku kekurangan pengiriman sebanyak 1.136 kilogram.
Jaksa menjelaskan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp 505.000.000 per kilogram jauh di bawah harga standar Antham. Akibatnya negara mengalami total kerugian hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp 92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 pada pembelian kedua.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, sub-sub Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar Idris.
Selain itu, Budi Said juga terancam hukuman pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (AML) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (ayh/ayh) Tonton video di bawah ini: Video: Investor Terguncang Saat Harga Emas Mencapai $3,000/oz Artikel Berikutnya Antham Pastikan Tidak Ada Kekurangan Pengiriman Emas ke Budi Said