Jakarta, ILLINI NEWS – Manfaat kecanggihan teknologi tentunya ada risikonya. Masyarakat harus mewaspadai segala bentuk kejahatan keuangan yang mungkin terjadi seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi yang melanda sektor jasa keuangan.
Hanya KTP atau KTR yang digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab saja yang dapat melibatkan pemiliknya dalam utang pinjaman atau kredit online. Pasalnya, Anda bisa mengajukan pinjaman online hanya dengan menggunakan KTP, tanpa harus melakukan pengenalan wajah atau selfie dengan KTP.
Anda bisa mengecek apakah KTP digunakan untuk peminjaman melalui Sistem Layanan Informasi Jasa Keuangan (SLIK) Kantor Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.
Metode konfirmasi detailnya adalah sebagai berikut.
Cara cek KTP online melalui SLIK OJK sangatlah mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, pas foto, dan foto diambil dengan KTP.
Metode daring
1. Kunjungi https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK.
2. Pada halaman utama, pilih opsi “Daftar”.
3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis ID, nomor ID, dan kode konfirmasi.
4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar.
5. Jika informasi sudah benar, klik Next.
6. Upload dokumen pendukung seperti PCT dan foto.
7. Klik Kirim Permintaan.
8. Setelah pendaftaran selesai, nomor pendaftaran akan dikeluarkan.
9. Untuk mengecek status permohonan Anda, gunakan menu Status Layanan dengan memasukkan nomor registrasi yang Anda terima.
10. OJK akan memproses permohonan iDeb Anda dalam satu hari kerja melalui alamat email Anda yang terdaftar.
Metode luring
1. Pelamar harus datang langsung ke kantor OZhK.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan tergantung pada jenis lamaran.
• Untuk perorangan: Fotokopi PCT (bagi WNI) atau paspor (bagi WNA) dan surat kuasa bila diperlukan.
• Bagi yang meninggal: paspor/salinan paspor, akta kematian asli dan dokumen yang menegaskan hubungan keluarga/ahli waris.
• Bagi badan usaha : Foto copy KTP badan usaha (NPWP, anggaran dasar, perubahan anggaran dasar terakhir), KTP pengurus, dan surat kuasa bila diperlukan.
3. OJK akan mengkaji formulir yang diserahkan dan dokumen terlampir.
4. Hasil review lamaran akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan sebelumnya.
(pgr/pgr) Simak videonya di bawah ini: Video: Telkom Ungkap Tantangan dan Strategi Komunikasi di Era Digital Artikel selanjutnya Hati-hati! Buka rekening Pinjol baru dengan data NIK KTP headshot