Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menyelesaikan proyek bersama bertajuk “Inisiatif Inovatif – Dasar-dasar Bapenda Transfer Pajak Online PBJT”. Wakil Direktur Bapenda DKI Jakarta Elwarinsa mengatakan digitalisasi pajak merupakan langkah penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dengan sistem administrasi modern.
“Dengan inovasi ini, kami ingin memastikan seluruh warga Jakarta memiliki akses mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh banyak pihak yang berkepentingan, termasuk perwakilan instansi pemerintah dan dunia usaha sebagai wajib pajak Pajak Barang dan Jasa (GST), yang merupakan pengguna utama sistem sumber daya digital baru ini. Pada acara itu, Elwarinsa juga resmi meluncurkan program E-TRAPT.
Untuk pertama kalinya, E-TRAPT, sebuah platform yang bertujuan untuk mengumpulkan data transaksi dari berbagai sumber agar proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, akurat dan akurat, diperkenalkan untuk meningkatkan pajak online. E-TRAPT berupa software proxy dapat digunakan sebagai informasi pendukung pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak PBJT atau GST di Diet. Dengan sistem ini, kami berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan efisien. Dalam pemaparannya, Bapenda juga menjelaskan tahapan implementasi E-TRAPT.
Pemasangan mesin E-TRAPT antara lain akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda bagi Wajib Pajak yang online melalui BRI, Bank DKI, dan BNI. Proses migrasi ke E-TRAPT dilakukan secara bertahap. Bagi Wajib Pajak lama atau baru yang belum terkoneksi internet, pemasangan perangkat ini akan dilakukan oleh tim E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi UP3D dan Suku Dinas.
Pada sesi kedua, Bapenda memberikan masukan mengenai usulan Pajak Barang dan Jasa (PBJT) yang disesuaikan dengan ketentuan baru dalam Keputusan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang ketentuan pokok usulan PBJT. memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada wajib pajak mengenai peraturan baru ini, yang memperkenalkan sejumlah pembaruan penting. Peraturan gubernur ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi proses perpajakan dan memudahkan pemenuhan kewajiban wajib pajak.
Selain itu, Bapenda juga menggandeng Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang bersedia menjadi narasumber. Dinas Pariwisata mengkoordinasikan “Standar Usaha Pariwisata sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kebudayaan 4 Tahun 2021”, yang diharapkan dapat membantu para pelaku usaha memahami standar yang berlaku dan mengatur transaksinya sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebagai langkah awal penerapan inovasi baru ini, Bapenda DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung wajib pajak dalam memahami dan memanfaatkan layanan pajak online secara optimal. Inovasi berbasis digital ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, namun juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Jakarta. Bapenda DKI Jakarta berharap wajib pajak PBJT dapat memanfaatkan inovasi digital dan lebih memahami peraturan perpajakan baru.
Melalui kerja sama dan komitmen antarlembaga, Bapenda berharap dapat mewujudkan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel sejalan dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global.
(hura/hura) Tonton video di bawah ini: Video: BTN minta pembebasan PPN properti untuk perluasan sektor masa depan Tata cara pembebasan PBB-P2 Jakarta Persoalan, syarat dan tata cara pemeriksaan