Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan rencana penghapusan kredit macet bagi UMKM, petani, dan nelayan tidak akan menggunakan APBN.
Maman menjelaskan, di masa depan, sekitar 1 juta orang akan terbebas dari utang macet. Perkiraan nilai kredit macet yang akan dihapusbukukan mencapai Rp 10 triliun.
Kata Pak Maman kepada wartawan, di Istana Kepresidenan, Selasa (5). /11/2024).
“Jadi PP ini dibuat untuk memberikan ruang hukum atau payung hukum bagi perbankan untuk bisa memberikan izin,” lanjutnya.
Sang ibu menjelaskan, debitur yang dipotong utangnya sudah terdaftar sebagai debitur di banknya. Upaya ini dilakukan agar 1 juta UMKM dapat kembali sehat secara finansial.
“Mereka bisa mengembalikan proses pengembalian dana agar bisa mencoba lagi di kemudian hari,” kata Maman.
Maman menegaskan, tidak akan ada kreditor baru yang diadili secara tiba-tiba. Menurut Anda, program pemerintah ini hanya diperuntukkan bagi pengusaha UMKM yang memiliki buku kwitansi.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Usaha Kecil, Kecil, dan Menengah di Bidang Pertanian, Peternakan, Peternakan, Perikanan, Perkapalan, dan UMKM lainnya.
Dengan aturan ini, kondisi kredit macet yang dialami para pengusaha UMKM, petani, dan nelayan, khususnya Bank Himbara, akan terhapuskan.
Kriteria kelayakan untuk badan komersial yang memiliki kredit macet terdaftar hingga Rp 500 juta dan untuk perorangan hingga Rp 300 juta. (dem/dem) Simak video berikut: Video: Strategi Amar Bank dukung target ekonomi 8% Presiden Prabowo Artikel berikutnya Pegadaian ciptakan produk simulasi bebas bunga untuk UKM dan pelajar