Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mendukung penuh merek lokal untuk tumbuh dan menjadi “Raja” di negeri sendiri. Terkait hal tersebut, BPOM RI memaparkan beberapa “langkah” untuk menjaga dan melindungi reputasi brand lokal di industri kecantikan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan, Indonesia saat ini memiliki lebih dari 400 ribu jenis perhiasan. Selain itu, BPOM RI setiap tahunnya mengeluarkan lebih dari 84 ribu nomor persetujuan baru untuk produk tersebut.
“Ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi produk dalam negeri. Setiap tahunnya semakin meningkat,” kata Taruna kepada ILLINI NEWS dalam acara “Road to ILLINI NEWS Awards 2024”, Selasa (12/11/2024).
“Proses pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kita (Indonesia) mempunyai sumber daya yang banyak, alami dan indah,” lanjutnya.
Di tengah tumbuhnya merek lokal, BPOM RI menemukan bahwa industri kecantikan di Indonesia menghadapi banyak tantangan, salah satunya adalah banyaknya produk yang diimpor dari negara lain.
Taruna mengatakan, beberapa perhiasan yang diambil dari BPOM RI memiliki nomor sertifikat. Namun ada beberapa produk yang tidak memiliki nomor edar yang sah atau sah. Seringkali produk cacat datang dari negara lain melalui jasa kurir.
Menurut Taruna, hal itu disebabkan oleh kemajuan teknologi. Ia mencontohkan, maraknya penyebaran produk-produk unik ke masyarakat melalui e-commerce.
“Biasanya (produk yang tidak diimpor tanpa nomor pengiriman) masuk ke Indonesia dengan cara dibawa-bawa atau ilegal.
“Kami maklum karena biasanya dijual secara online atau e-commerce. Akhirnya kalau masyarakat kita mau produk dari luar negeri, mereka pesan lewat Paypal, Amazon, Tokopedia, atau lainnya, persis seperti itu, lalu dikirim ke sini (Indonesia) , “lanjutnya.
Guna melindungi produk dalam negeri, BPOM RI akan membatasi proses distribusi produk impor ke Indonesia yang juga melalui persyaratan dokumen impor. Dalam hal ini, BPOM RI akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Domain yang punya BPOM itu nomor izinnya. Lalu kalau diimpor, negara kita perlu yang namanya izin impor.
Taruna menjelaskan kewenangan BPOM RI untuk menindak produk yang ilegal atau merugikan konsumen. Menurut dia, BPOM punya kuasa sebelum dan sesudah penjualan.
“Kalau secara spesifik BPOM punya hak kerja. Kita punya pre-market control alias sebelum dijual dan juga setelah dijual alias post-market. Di situlah kita bisa melakukan, bisa melakukan. izinnya, dan lain-lain jika izinnya sudah diterima,” kata Taruna.
Oleh karena itu, jika ada produk asing yang masuk ke dalam negeri, misalnya kosmetik tanpa izin, maka itu ilegal dan bertanggung jawab untuk mengambil kembali dan mengolahnya dari BPOM, lanjutnya.
Selain itu, BPOM RI juga akan melindungi merek lokal dengan mewajibkan setiap produk impor memiliki sertifikat jual mandiri, yaitu dokumen yang menunjukkan bahwa produk tersebut diproduksi di negara asal dan memenuhi persyaratan ekspor.
Menurutnya, Sertifikat Jual Bebas menjadi kunci bagi produk impor jika ingin mendapatkan sertifikat dari BPOM RI dan masuk ke pasar Indonesia. Taruna mengatakan, persyaratan tersebut harus diperbaiki agar Indonesia tidak menjadi “tempat pembuangan” produk luar negeri.
“Misalnya, kalau (produknya) diproduksi di luar negeri, maka perlu sertifikat pasar bebas dari negara bersangkutan untuk mendapat deklarasi,” kata Taruna.
“Jangan sampai jadi teka-teki, kita tidak mau itu. Jadi syaratnya sangat ketat. Kalau dia punya sertifikat dan dijual bebas di negaranya, aman,” sambungnya.
Selain mewajibkan sertifikat perdagangan bebas, BPOM RI juga akan memeriksa kandungan produk untuk melindungi merek lokal dan kesehatan konsumen Indonesia. Kemudian, BPOM juga akan memberikan pembinaan bagi merek lokal untuk meningkatkan kualitas dan reputasinya di industri kecantikan.
“Pada dasarnya BPOM adalah kumpulan dekorator lokal. Kita ingin dekorator lokal kita bisa menjadi master di negeri sendiri,” kata Taruna.
Taruna mengajarkan para pelaku industri kecantikan Indonesia untuk selalu menjaga reputasi, kualitas dan integritas setiap produknya. Karena pelaku bisnis yang jujur selalu mendapat kepercayaan dari pembeli real estate sehingga bisa menjadi raja di negaranya sendiri.
“Sejujurnya apa saja persyaratannya, ketika pelanggan menggunakannya dan benar-benar terpenuhi sesuai kebutuhannya, maka kepercayaan diri mereka akan sangat meningkat dan mereka akan terus membeli produk tersebut,” kata Taruna. (dpu/dpu) Simak video di bawah ini: Video: BPOM Ungkap 16 Produk Kosmetik Berbahaya – Rusia Bom Kyiv Artikel Berikutnya Pelaku Usaha Ultra Mikro Berhasil, PNM Raih Penghargaan Ini!