illini news Bursa Kaji Batasan Free Float 10% Bagi IPO Jumbo, Ini Alasannya

Jakarta, ILLINI NEWS – Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menjajaki kemungkinan pelonggaran aturan free float bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO) skala besar, termasuk BUMN.

Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan aturan terbaru mewajibkan perusahaan dengan modal saham lebih dari Rp 2 triliun memiliki minimal 10% saham free float. Namun BEI dan OJK sedang mempertimbangkan untuk menerapkan pengecualian bagi perusahaan besar yang tidak wajib mematuhi aturan free float.

“Ini usulan OJK. Tapi yang perlu ditegaskan, bagi emiten yang lebih penting tidak diwajibkan 10% (free float),” jelas Iman kepada wartawan BEI. Gedung Jakarta, Kamis (17 Oktober 2024).

Kegiatan rekreasi tersebut diberikan BEI kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang kabarnya berencana go public pada 2023. Sayangnya, mengingat kondisi pasar BUMN, rencana IPO tersebut gagal.

“Padahal ketika kemarin kita sampaikan bahwa kita akan melonggarkan PHE di bawah 10%, saya kira kita akan melakukan itu jika kita tahu itu akan besar,” ujarnya.

Sebelumnya, tenggat waktu bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) IDX30 untuk memenuhi rasio free float minimal 10% saat menilai konstituen indeks LQ45 dan IDX80 telah ditunda.

Artinya, IDX adalah IDX30; kami memilih untuk memperpanjang waktu bagi konstituen indeks LQ45 dan IDX80 untuk memenuhi rasio free float minimum 10% pada saat evaluasi, efektif sejak evaluasi indeks pada Oktober 2025. Tanggal November 2025. Evaluasi indeks tersebut sebelumnya efektif pada Oktober 2024 dan akan efektif pada hari perdagangan pertama November 2024.

Sekadar informasi; free float mengacu pada jumlah saham suatu perusahaan yang dapat diperdagangkan secara publik di pasar sekunder. Jumlah saham beredar yang dimiliki publik; termasuk pemegang saham minoritas dan investor institusi.

Namun para pendirinya; anggota dewan pengawas; anggota direksi; tidak termasuk pengurus perseroan atau mereka yang memegang saham mayoritas dalam perseroan.

Masih perlu waktu bagi pasar penilaian BEI untuk memenuhi ketentuan ini. Seperti kita ketahui bersama, untuk mencapai free float membutuhkan pemegang saham pengendali.

(ayh/ayh) Tonton video di bawah ini: Video: Dampak Kebangkrutan Sritex, Bisakah Investor Hindari Saham Tekstil? Artikel selanjutnya adalah saat ditanya soal IPO BUMN. Berikut jawaban dari IDX Tycoon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *