Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengizinkan wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan syarat tertentu.
Persyaratan bagi Wajib Pajak yang dikecualikan dari kegiatan deklarasi SPT ini akan disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Surat Keterangan Pajak dalam rangka penyelenggaraan sistem umum administrasi perpajakan.
Pasal 180 PMK 81/2025 menyebutkan Wajib Pajak (PPh) tertentu dibebaskan dari kewajiban menyampaikan pernyataan. Direktur Jenderal Keuangan akan menentukan perimbangannya.
“Beberapa syarat bagi Wajib Pajak Penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban menyatakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat 2 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan,” sebagaimana dikutip dalam Pasal 465 huruf s PMK 81/2024 yang dikutip . pada Selasa (12/11/2024).
Sebelumnya, pengecualian bagi wajib pajak atau wajib pajak yang tidak wajib melakukan SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.
Aturan tersebut menyatakan bahwa wajib pajak yang termasuk dalam kategori tidak efektif (NE) tidak wajib menyampaikan laporan SPT tahunan dan tidak akan menerima surat peringatan meskipun tidak menyampaikan SPT.
Berikut daftar wajib pajak yang biasanya bisa berubah status menjadi wajib pajak NE:
– Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya di bawah jaminan bebas pajak (PTKP)
– Pengusaha yang berhenti berbisnis
– Pekerja yang tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan
– Pensiunan yang tidak mempunyai penghasilan
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini sedang menggodok peraturan baru yang akan memberikan ukuran komprehensif bagi wajib pajak yang tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Yang jelas, Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan, wajib pajak badan kini tidak perlu khawatir dalam mengisi SPT tahun tersebut karena pada tahun 2025 sudah ada sistem pengelolaan perpajakan. atau tidak sama sekali.
Salah satu kelebihan sistem Coretax adalah menawarkan layanan data SPT yang sudah diisi sebelumnya. Artinya sistem Coretax akan secara otomatis mengisi informasi laporan SPT Wajib Pajak.
“Hal ini dapat menjadi kemudahan yang diberikan ketika Cortax diterapkan,” kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan di Jakarta.
Suryo menjelaskan, sebelumnya SPT Kependudukan, khususnya bagi Wajib Pajak Badan, adalah bagi pihak yang memberikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan pajak kepada pihak lain.
Dengan sistem pra-populasi ini, informasi pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) disampaikan langsung pada SPT Tahunan Wajib Pajak yang dilengkapi dan disampaikan secara elektronik (e-return).
Berdasarkan informasi yang disampaikan, wajib pajak tinggal mengecek faktanya. Dengan begitu, SPT tahunan dapat diselesaikan dengan cepat, mudah dan akurat. (arj/haa) Tonton video di bawah ini: Opsi perpajakan tidak diterapkan di Jakarta Artikel berikutnya Isi SPT jenis ini dapat diproses secara otomatis menggunakan sistem baru Dirjen Keuangan