JAKARTA, ILLINI NEWS – Presiden terpilih Prabowo Subianto mengirimkan 108 nama ke kediamannya di Cartagena dan Hambalang. Itu di mata pemain komersial, karena punya kemampuan memperbesar kabinet. Akhirnya birokrasi di dunia usaha akan semakin kompleks dan segala perizinan akan semakin sulit.
Meski begitu, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Upendo) Sutrisno Iwanto mengatakan masyarakat boleh mencermati dulu keputusan reshuffle kabinet yang dilakukan Prabowo, namun masyarakat harus mewaspadai potensi dampaknya.
Yang penting bagi kami kabinetnya sudah matang dan tidak banyak membuat aturan. Biasanya membuat kementerian atau otoritas baru berarti mengeluarkan peraturan. Biasanya peraturan barulah yang membuat bisnis lebih sulit, kata Ivanto kepada ILLINI NEWS .” , Kamis (17/10/2024).
Banyaknya peraturan dan birokrasi membuat dunia usaha tidak efisien dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Hal ini berlawanan dengan intuisi karena pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengurangi peraturan.
“Kami prihatin dengan hal ini. Jadi tolong, kalau ada kementerian baru, jangan fokus pada perizinan dan penerbitan regulasi. Karena itu pasti akan menjadi kendala bagi kami,” kata Iwantuno.
Oleh karena itu, peran Menteri Koordinator yang berperan sebagai mediator semua pihak menjadi penting. Citra Menko ini juga dijaga oleh para pelaku usaha.
Dikatakannya, “Peran Menko Strategis adalah memastikan pemerintahan dipimpin oleh konsensus, dan kolaborasi serta komunikasi dengan pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha, melalui Serikat dilakukan dengan baik.”
Namun, kita menghadapi permasalahan ekonomi yang sangat sulit dengan tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 5% di masa depan. Jangan lupa, daya beli masyarakat juga menurun karena inflasi mencerminkan daya beli masyarakat.
“Ekspor kita melambat, meski mungkin akan berhenti karena impor turun. Lalu ada masalah geopolitik global di Ukraina, Timur Tengah, Tiongkok, dll. Semua tren ini merupakan tantangan bagi dunia bisnis. Ini bersifat internasional.” kata Ivanto. Jokowi menandatangani undang-undang tersebut
Pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menjadi Kementerian Negara. Perubahan undang-undang ini telah disetujui DPR RI. Berdasarkan undang-undang ini, jumlah kementerian Prabhu Gibran di masa depan tidak boleh dibatasi hanya 34 kementerian seperti sebelumnya.
Undang-undang lama banyak mengalami perubahan, pada pasal 6 dan 7 disisipkan ketentuan yaitu pasal 6A.
“Dalam beberapa hal, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada urusan negara atau urusan negara sepanjang berkaitan dengan lingkup urusan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5. Dianggap ” Kamis. (17/10/2024)) menulis Pasal 6A dikutip. (dce) Tonton video di bawah ini: Video: Kabinet Prabowo “Cocok”, Efisien atau Buang Anggaran? Prabowo membeberkan alasan di balik pencopotan beberapa menteri dari kabinet Jokowi