JAKARTA, ILLINI NEWS – Pergantian pemerintahan baru tinggal menghitung hari. Kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan digantikan oleh Prabowo Subianto pada Minggu 20 Oktober 2024 ini.
Usai menjadi mantan presiden, Jokowi juga mendapat pensiun seperti pejabat publik lainnya. Namun yang jelas, angka tersebut berbeda jauh dengan angka yang diperoleh pihak berwenang.
FYI, pemerintah mengumumkan kenaikan pensiun dimulai dari Pegawai Negeri Sipil (ASN), TNI dan Polri. Pembayaran pensiun telah dinaikkan sebesar 12%.
Penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2019-2023 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Besaran Pensiun Pokok Bagi Pensiunan PNS dan Jandanya. Kelompok I besarnya mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900 dan Kelompok IV sejumlah mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.
Sementara itu, pensiun Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Sesuai aturan, pensiunan Ketua dan Wakil Ketua akan mendapat pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya. Gaji presiden mencapai Rp30,2 juta, 6 kali lipat dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Namun, presiden dan wakil presiden yang pensiun tidak menerima tunjangan setelah masa jabatannya berakhir. Kini keduanya mendapat tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Selain itu, presiden berhak menerima tunjangan perumahan yang dibayarkan negara. Hibah tersebut mencakup pengeluaran seperti penggunaan air, listrik dan telepon serta biaya kesehatan keluarga.
Tak hanya rumah, presiden mendapat mobil perusahaan. Keamanan juga diberikan kepada pensiunan Presiden oleh Pasukan Keamanan Presiden. (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Humas Ini Menanti Prabowo yang Mewarisi Program Hilirisasi Nikel dari Jokowi