Jakarta, ILLINI NEWS-Biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berpotensi meningkat pada tahun 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan.
Kepala Eksekutif BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan Pasal 103B ayat 8 menyebutkan penetapan iuran, manfaat, dan biaya pelayanan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
“Baca di Perpres 59. Nanti dievaluasi, lalu maksimal 1 Juli 2025. Nah itu kontribusinya, nanti ditentukan harga dan manfaatnya,” kata Ghufron usai sesi konsultasi (PDR). ). ) Dewan Pengawas dan Dirjen BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (19/11/2024).
“Jadi saya tidak bilang harus ditingkatkan atau apa. Tidak. Opsinya banyak, tapi Perpres 59 bilang begitu,” sambungnya.
Ghufron saat ini belum bisa memastikan apakah iuran peserta JKN akan bertambah atau tetap. Sebab yang berwenang memutuskan hal tersebut bukan BPJS Kesehatan, melainkan pihak yang berwenang.
Namun, ia menegaskan, BPJS Helse ingin penetapan iuran, manfaat, dan tarif layanan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk kebijakan dan kemampuan membayar.
“Iya bisa meningkat atau bisa tetap. Skenarionya seperti itu. Tapi BPJS yang mengeksekusi, bukan yang membuat aturan,” kata Ghufron.
“Kita tidak ingin BPJS defisit dan kita ingin membayar sesuai harga. Kalau ada inflasi, setiap tahun terjadi inflasi. Di bidang kesehatan, inflasinya paling tinggi dibandingkan tempat lain, tentu itu penting.” dia menambahkan.
Iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai November 2024
Pada masa transisi ini, aturan iuran yang berlaku saat ini masih sama dengan aturan lama, yakni Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2022.
Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema penghitungan iuran peserta dibagi dalam beberapa aspek. Premi tersebut diperuntukkan bagi penerima Iuran Jaminan Kesehatan (HBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Kedua, iuran Peserta Penerima Gaji (PPU) yang bekerja pada instansi pemerintah yang terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat pemerintah, dan pegawai pemerintah non-publik adalah sebesar 5% dari gaji atau upah. setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau gaji per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Keempat, iuran bagi keluarga PPU tambahan yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau gaji per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran untuk tanggungan PPU lainnya seperti saudara/ipar, pembantu rumah tangga dan lain-lain, peserta wiraswasta (PBPU) dan iuran untuk bukan pekerja mempunyai perhitungan tersendiri, berikut rinciannya:
1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
– Khusus kelas 3 Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500,- sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Mulai 1 Januari 2021, biaya keikutsertaan Kelas III sebesar Rp35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
2. Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas II.
3. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas satu.
Keenam, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan dan janda, duda atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok pejabat golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. , dibayar. oleh pemerintah.
Pada skema iuran final Perpres 63/2022, pembayaran iuran dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran mulai 1 Juli 2016 inklusif. Denda berlaku jika peserta yang bersangkutan menerima layanan medis 24 jam dalam waktu 45 hari sejak status peserta diaktifkan kembali.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnostik awal pelayanan bantuan medis rawat inap dikalikan jumlah bulan terhutang dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah bulan terhutang maksimal 12 bulan.
2. Denda maksimal Rp30.000.000.
3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda dinas ditanggung oleh pemberi kerja. (Pertengahan/Pertengahan) Simak video di bawah ini: Video: Soal Tarif dan Defisit BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes! Artikel Selanjutnya Cek BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Pengajuan Terbaru Kamis 25 Juli 2024