berita aktual Tak Ada Perubahan, Kemenkeu Pastikan PPN 12% Tetap Berlaku 2025

JAKARTA, ILLINI NEWS – Kementerian Keuangan berkomitmen menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada Januari 2025, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Parjiono, pakar makroekonomi dan keuangan internasional di Kementerian Keuangan, mengatakan proses yang dibahas di Kementerian Keuangan sejauh ini masih bergerak konsisten menuju arah kebijakan tersebut.

“Jadi kami masih dalam proses untuk mencapai tujuan kami,” kata Parjiono pada lokakarya 100 ekonom Indonesia yang diadakan di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (12 Maret 2024).

Parjiono mengatakan, kebijakan PPN 12% sejatinya tidak akan menghambat daya beli masyarakat kelas bawah. Sebab, peraturan perundang-undangan yang berasal dari kebijakan ini mengecualikan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa yang banyak digunakan oleh masyarakat kelas bawah.

“Kalau dilihat secara khusus dari segi menjaga daya beli masyarakat di sana, pengecualiannya jelas: masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain,” kata Parjiono.

“Selama ini memang seperti itu,” tegasnya.

Parjiono menegaskan, pemerintah tetap fokus menjaga daya beli masyarakatnya. Oleh karena itu, kami berencana untuk terus melaksanakan program kesejahteraan sosial seperti subsidi dan manfaat pajak.

“Daya beli menjadi salah satu prioritas dan kami juga memperkuat subsidi dan jaring pengaman sosial. Kalau melihat insentif pajak, kelas menengah dan atas lebih mungkin mendapatkan manfaatnya,” kata Parjiono. (arj/mij) Simak videonya di bawah ini. Video: Daya Beli Terancam PPN 12%, Pengusaha Tingkatkan Packing Tas. Artikel Berikutnya Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Indonesia dan Memecah Kelas Menengah!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *