Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Kehakiman (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi terkait impor gula pada 2015-2016. Kedua tersangka tersebut adalah Thomas Trikasih Lembong (TTL) selaku Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu dan CS PT PPI selaku Direktur Pengembangan Usaha.
Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut berkisar Rp400 miliar.
Abdul Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan pada 15 Mei 2014, disimpulkan gula di Indonesia surplus sehingga tidak perlu impor.
Namun pada tahun yang sama, 2015, Menteri Perdagangan Tom Lembong memberikan izin impor gula mentah sebanyak 105 ribu ton, yang kemudian diolah menjadi gula pasir putih (GKP).
Lanjut Qohar sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. Tahun 2004, BUMN diperbolehkan mengimpor GKP, namun berdasarkan persetujuan tersangka TTL, dilakukan impor gula, dan impor GKM tidak dilakukan. dilakukan. tanpa rekomendasi kementerian, harus melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui kebutuhan sebenarnya.
Kemudian pada tanggal 28 Desember diadakan rapat koordinasi perekonomian yang juga diikuti oleh Kementerian Perekonomian dan salah satu pembahasannya adalah Indonesia kekurangan gula pasir putih sebanyak 207 ribu ton pada tahun 2016.
“Dalam rangka stabilisasi harga gula pasir dan pelaksanaan impor gula nasional pada bulan November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI memerintahkan PT PPI serat stapel atas nama P mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut. Dalam negeri, di industri gula, bahkan untuk “restock” GKP harus mengimpor langsung, dan itu hanya bisa dilakukan oleh BUMN,” kata Abdul Qohar.
Selain itu, delapan perusahaan swasta yang beralih dari GKM ke GKP sebenarnya telah memiliki izin industri untuk memproduksi gula pasir rafinasi untuk industri makanan dan minuman.
Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah GKM GKP, PT PPI tampak membeli gula, padahal perusahaan swasta yakni kedelapan perusahaan tersebut menjual gula tersebut ke pasar atau masyarakat melalui distributor afiliasinya. 16 ribu per kilogram atau lebih dari HIT Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar.
Kerugian negara akibat hal ini tidak sesuai dengan undang-undang, negara rugi sekitar Rp400 miliar, kata Jaksa Agung Muda Reserse Kriminal Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta. Selasa (29 Oktober 2024)
“Karena sudah mendapatkan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, maka kedua tersangka adalah salah satunya TTL (Thomas Trikasih Lembong), Menteri Perdagangan tahun 2015-2016. Tersangka lainnya adalah CS, Direktur Bisnis Pengembangan PT PPI untuk tahun, berdasarkan keterangan tersangka tanggal 29 Oktober 2024, tegasnya (pgr/pgr). Simak videonya di bawah ini: Video: Tom Lambon Jadi Tersangka Impor Gula Tanggapi artikel selanjutnya ini Timeline Penetapan Tom Lambon Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula