JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Ketenagakerjaan Yasirli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 dinaikkan sebesar 6,5% efektif 1 Januari 2025.
“UMP ini wajib diterapkan bagi pekerja (dengan pengalaman kerja) 1 tahun ke bawah,” kata Yasirli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Pada tahun 2024 Parmenekar nomor 16, kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5%. Rumus perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah dengan tingkat pertumbuhan UMP tahun 2025 yaitu 6,5%. Laju pertumbuhan UMP tahun 2025 memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator tertentu.
Sedangkan untuk UMK, dasar perhitungan yang digunakan adalah UMK2025 = UMK2024 + kenaikan harga UMK2025. Mirip dengan UMP, upah minimum kabupaten/kota dinaikkan menjadi 6,5% pada tahun 2025.
Pasal 11 mengatur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
“Kami berharap semua pihak dapat menerapkan kebijakan UMP yang memperhatikan daya beli pekerja dan fokus pada daya saing dunia usaha,” tegasnya. (wur/wur) Simak video di bawah ini: Video: Pengumuman UMP 2025, Jateng Masih Paling Rendah! Artikel berikutnya Hitung UMP 2025 pakai rumus lama? Jawaban tersebut disampaikan Menteri Negara Ketenagakerjaan