illini berita Video: Jokowi Atur Asuransi Kesehatan Bagi Eks Menteri Ditanggung APBN

Jakarta, ILLINI NEWS- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur bahwa jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya akan ditanggung oleh Rencana Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan tersebut diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 atau kurang dari seminggu sebelum ia lengser sebagai orang nomor satu di Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Informasi selengkapnya dalam program Power Lunch ILLINI NEWS (Kamis, 17/10/2024) di bawah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *