Jakarta, ILLINI NEWS – BPJS Kesehatan dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan gratis. Misalnya, pengobatan rawat jalan; operasi Selama perawatan dan rawat inap.
Masyarakat harus membayar iuran yang sesuai setiap bulannya. Harga BPJS Kesehatan kini terbagi menjadi 3 kelas, yaitu kelas 1 Rp 150,00 per bulan, Kelas 2 Rp 100, dan kelas 3 Rp 35,00 per bulan.
BPJS Kesehatan menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat peserta. Namun, Perlu diketahui, BPJS Kesehatan tidak mencakup semua penyakit.
BPJS Kesehatan secara umum tidak menanggung layanan yang bukan merupakan kesehatan dasar atau pengobatan kesehatan. Misalnya untuk jasa estetika.
Simak daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan berikut ini:
1. Penyakit yang ditandai dengan kejadian yang tersebar luas atau unik.
2. Perawatan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik.
3. Luruskan gigi seperti taring.
4. Penyakit yang disebabkan oleh kejahatan seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri dengan sengaja.
6. Penyakit yang disebabkan oleh kecanduan alkohol atau obat-obatan.
7. Penyakit lain yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan pengobatan infertilitas atau kemandulan.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah seperti pertempuran.
9. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri
10. Obat-obatan dan Prosedur Medis yang Tergolong Percobaan atau Eksperimen.
11. Suplemen belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan; Pengobatan alternatif dan tradisional.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan di rumah.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri, dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung oleh asuransi kecelakaan kerja atau dibayar oleh pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang diasuransikan dalam Skema Asuransi Kecelakaan Wajib adalah sebesar nilai yang ditanggung oleh Skema Asuransi Kecelakaan sesuai dengan hak kelas perawatan Peserta.
18. Kementerian Pertahanan Beberapa pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka pelayanan sosial.
20. LAYANAN TERMASUK DALAM PROGRAM LAINNYA.
21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan yang diberikan.
(hsy/hsy) Simak video berikut ini: Video: Perjalanan Shin Tae Yong Bersama Timnas Indonesia Pasal Berikutnya 21 Penyakit tanpa pengobatan gratis meski menggunakan BPJS