Jakarta, ILLINI NEWS – Tanggal 25 Desember selalu diperingati sebagai hari Natal. Perayaan ini sangat penting bagi umat Kristiani karena merupakan hari lahir Yesus Kristus yang diyakini sebagai Juru Selamat.
Momen sakral keagamaan ini identik dengan banyak kegiatan, seperti merayakan misa di gereja, tukar menukar kado, mendekorasi pohon natal, makan-makan dan berkumpul bersama keluarga dan sahabat.
Namun, ada beberapa negara yang melarang keras perayaan Natal, bahkan tak segan-segan mengenakan denda kepada warganya yang merayakannya.
Lalu negara mana saja yang melarang perayaan Natal? Berikut daftarnya:
1. Somalia
Menurut laporan CGTN Afrika, pemerintah Somalia sudah lama melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya. Peraturan ini dibuat pada tahun 2009 dengan penerapan hukum Islam.
Ketakutan akan serangan kelompok Islam adalah salah satu alasan utama larangan Natal dan Tahun Baru di negara mayoritas Muslim tersebut.
Seorang pejabat Kementerian Agama beberapa waktu lalu mengatakan: Perayaan ini tidak ada hubungannya dengan Islam.
Orang asing masih diperbolehkan merayakan hari raya Kristen di dalam negeri, meski perayaan umum di hotel dan tempat umum lainnya dilarang.
Tak hanya itu, Wali Kota Mogadishu Yusuf Hussein Jamali mengatakan larangan perayaan Natal di ibu kota Somalia itu tidak berlaku bagi warga non-Muslim.
Jamali berkata: “Non-Muslim bebas merayakannya. Kami tidak akan memaksa mereka untuk melakukannya.”
Selain itu, Zemari mengatakan larangan Natal berlaku bagi umat Islam dan diberlakukan untuk mencegah potensi serangan kelompok ekstremis Islam Al-Shabaab terhadap orang-orang yang berkumpul di hotel dan tempat umum lainnya.
Namun, perayaan akan diizinkan di fasilitas PBB dan pangkalan pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika yang ditempatkan di Somalia untuk mendukung perjuangan pemerintah melawan ekstremis yang terkait dengan Al Qaeda.
2. Korea Utara
Korea Utara adalah salah satu negara komunis terakhir di dunia. Di negara pimpinan Kim Jong Un ini, mayoritas penduduknya menganut paham agnostik (pandangan bahwa Tuhan tidak bisa dan tidak akan pernah tahu) dan ateis (tidak percaya pada Tuhan).
Menurut berbagai sumber, umat Kristiani tidak bebas merayakan hari lahir Yesus. Jika tertangkap, dia bisa menghadapi hukuman mati.
Menurut Express, Natal belum dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak keluarga Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948.
Faktanya, konstitusi Korea Utara memberikan kebebasan beragama bagi semua warga negara, namun siapa pun yang kedapatan berpartisipasi dalam upacara tersebut dapat dipenjara dan dijatuhi hukuman mati.
3.Brunei Darussalam
Negara yang dipimpin oleh Raja Hassanal Bolkiah ini secara resmi telah melarang perayaan Natal, menurut The Independent. Meski demikian, umat Kristiani tetap bisa merayakannya secara tertutup atau melaporkannya ke pihak berwajib.
Larangan yang dikeluarkan pada tahun 2014 ini merupakan respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai perayaan Natal yang menyesatkan dan berlebihan di kalangan umat Islam di Brunei Darussalam.
Warga yang merayakan Natal secara ilegal dan tidak melaporkannya kepada pihak berwenang bisa menghadapi denda hingga Rp 280 juta dan hukuman penjara hingga lima tahun.
4. Iran
Iran yang mayoritas penduduknya beragama Islam juga mulai melarang perayaan Natal di tempat umum. Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas, termasuk memasang pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau penjara. Meski demikian, umat Kristiani di Iran tetap bisa merayakan Natal di tempat pribadi seperti rumah atau gereja.
5. Tajikistan
Pemerintah daerah melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk memasang pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Melanggar larangan ini dapat mengakibatkan denda atau hukuman penjara.
Larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meski demikian, umat Kristiani di Tajikistan tetap bisa merayakan Natal di tempat pribadi seperti rumah atau gereja.
(Lihat) Tonton video di bawah ini: Video: Pembukaan resmi, Jakarta