illini news Catat, Ini Ciri-ciri Obat Herbal Pemicu Penyakit Ginjal dan Jantung

Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Polda Jawa Barat, dan Kejaksaan Agung Jawa Barat mengungkap 10 obat berbahaya dijual di Kota Bandung dan Cimahi. Berikut adalah nilai-nilainya.

Dalam laporan detikhealth, BPOM menemukan dan menyita 218 item atau 217.475 tanaman obat ilegal senilai sekitar Rp 8,1 miliar di beberapa wilayah di Jawa Barat. Obat yang dijual di toko jamu disebut dapat menyebabkan kerusakan pada ginjal dan jantung karena mengandung obat (BKO), seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

Berikut daftar 10 obat herbal yang bisa menyebabkan kerusakan jantung bahkan gagal ginjal menurut BPOM.

1. Mfiri

2. Laba-laba

3. Semut hitam Afrika

4. Kobra India

5. Tawon liar

6. WanTong

7. Kapsul Asam Urat TCU

8. Bicaralah pada diri sendiri

9. Tongkat Arab

10. Xian Ling

Ketua Persatuan Dokter Pengembang Jamu Tradisional Indonesia (PDPOTJI), dr Ingrid Tania mengungkapkan, ada beberapa indikasi tanaman obat mengandung obat, salah satunya dianggap “berbahaya”, seperti pil pembesar penis.

“Khasiat obat herbal yang terbuat dari obat-obatan seringkali dicantumkan ‘meledak’ pada kemasannya. Misalnya yang mengandung sildenafil, seperti segera diminum dalam beberapa menit, apalagi segera untuk mendapatkan potensi pria,” kata dr Ingrid, dilansir dari Antara. Senin (14/10/2024).

“Jadi kualitas yang kedua bisa dicek nomor izin edarnya, biasanya jamu yang ber BKO itu tidak ada izin edarnya dari Badan POM. Terkadang ada produsen yang asal-asalan yang menuliskan izin palsu dari Badan POM. situs BPOM,” lanjutnya.

Dr Ingrid meminta masyarakat berhati-hati dalam memilih tanaman obat. Memang tanaman obat mengandung BKO yang diminum secara rutin dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan efek samping.

“Obat herbal yang mengandung BKO bisa menyebabkan gagal ginjal dan gagal hati. Sebab, produsen menambahkan BKO tapi tidak menuliskannya di kemasan, yang kita tidak tahu. Kadarnya mungkin tinggi, di luar batas aman,” kata dr. Ingrid.

Tujuannya ya, untuk mendukung klaimnya yang bombastis ya, agar laku. Jadi diberikan dalam dosis besar, tapi kita tidak tahu, lanjutnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengonsumsi obat herbal, dr Ingrid menyarankan untuk memastikan produknya terdaftar atau memiliki izin edar dari BPOM.

“Kalau jamu itu sudah terdaftar di BPOM berarti sudah lolos pemeriksaan badan POM. Tentu harus memenuhi syarat obat herbal yang aman,” kata dr Ingrid. (rns/rns) Simak videonya di bawah ini: Video: Bantu Industri Kosmetik, BPOM Siap Lakukan Cerita selanjutnya BPOM hapus peredaran roti Okko, masyarakat jangan beli!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *