JAKARTA, ILLINI NEWS – Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus Anda miliki saat meninggalkan negara, karena merupakan salah satu bentuk tanda pengenal pribadi yang diakui di seluruh dunia.
“Paspor adalah semacam tameng ketika Anda menjadi warga negara demokrasi yang kaya,” kata Atosa Araxia Abrahamian, penulis Cosmopolitans: The Coming of a Global Citizen, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Namun kewajiban membawa paspor ketika mengunjungi negara orang lain tidak berlaku bagi seluruh warga negara di dunia, karena minimal tiga orang dikecualikan dari pembuatan paspor.
Mereka yang tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke mana pun di dunia termasuk Raja Charles III dari Inggris dan Kaisar Naruhito serta Permaisuri Masako dari Jepang. Sebelum Raja Charles III, hak istimewa itu dimiliki oleh Ratu Elizabeth II.
Entah kenapa ketiga orang ini tak perlu membawa paspor saat berangkat ke luar negeri. Dalam kasus Kerajaan Inggris, ini adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Raja/Ratu yang berkuasa. Raja Charles III mempercayakan tanggung jawab ini kepada sekretaris pribadinya, Sir Clive Alderton.
Sementara itu, di Jepang, dokumen kementerian tertanggal 10 Mei 1971 menyatakan sangat tidak pantas mengeluarkan paspor kepada seorang kaisar atau permaisuri. Dokumen tersebut juga menambahkan bahwa sangat tidak pantas bagi kaisar untuk menjalani prosedur imigrasi atau visa menggunakan paspornya sebagai warga negara biasa.
Namun istri Raja Inggris, Permaisuri Camilla, tidak memiliki hak yang sama dan harus memiliki paspor diplomatik. Dalam kasus Jepang, paspor diplomatik dikeluarkan untuk anggota keluarga kekaisaran lainnya, termasuk putra mahkota dan putri.
(mh/mh) Simak videonya di bawah ini: Video: Masa depan bisnis kosmetik lokal menghadapi gempuran produk ilegal Artikel berikutnya Canggih, kini bisa masuk bandara Singapura tanpa paspor