Jakarta, ILLINI NEWS – Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus Anda bawa saat bepergian ke luar negeri.
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada warga negara Indonesia. Dokumen ini berisi banyak detail penting seperti nama, foto, tanggal lahir dan kewarganegaraan.
Harap diperhatikan bahwa jika Anda membawa paspor yang rusak, Anda mungkin ditolak masuk ke negara lain. Jika ya, apa saja syarat paspor dinyatakan rusak?
Subkoordinator Humas mengatakan, “Padahal, jika format dokumen perjalanan atau paspor diubah, bisa tergolong rusak. Apalagi di lembar biodata, saat kita scan dokumen tersebut secara lintas aplikasi tidak dapat dibaca.” Direktur Jenderal Imigrasi Achmad Noor Saleh saat dihubungi Datacom mengatakan Menkum HAM berdasarkan peraturan no. Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan apabila kondisinya mengaburkan informasi yang dikandungnya atau menjadikannya tidak layak sebagai dokumen resmi.
Berdasarkan unggahan Kantor Imigrasi Cilacap, terdapat 6 situasi yang menyebabkan paspor dinyatakan rusak sehingga pemegangnya tidak dapat menggunakan dokumen tersebut untuk bepergian ke luar negeri.
6 Tanda-tanda Paspor Rusak yang Perlu Diganti 1. Paspor sobek atau sobek. Paspor berlubang3. Paspor 4. Paspor basah atau basah 5. Paspor terlipat6. paspor terbakar
Jika paspor Anda mengalami salah satu situasi di atas, sebaiknya segera mengurus dokumen pengganti paspor ke kantor imigrasi terdekat.
Perlu diketahui bahwa terdapat denda sebesar Rp 500.000 untuk paspor yang rusak. Namun, jika paspor Anda rusak karena bencana, Anda akan dibebaskan dari denda selama Anda membawa surat keterangan yang menjelaskan keadaan tersebut.
Jika mengalami kerusakan tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Passport, cukup datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
(hsy/hsy) Simak videonya di bawah ini: Video: Bank Mega Gelar ‘Fun Walk 5K Like a Billionaire’ Artikel berikutnya Hanya 3 orang di dunia yang bisa bepergian ke luar negeri tanpa paspor