illini news Jarang Diketahui, Ini Asal-Usul Nama “Rupiah” di Mata Uang RI

JAKARTA, ILLINI NEWS – Sejak tahun 1949, pemerintah telah memperkenalkan rupiah (Rp) sebagai mata uang resmi yang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Masuknya rupiah menggantikan mata uang Negara Republik Indonesia (ORI) yang digunakan sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Pada saat yang sama, juga telah menggantikan berbagai jenis perangkat pembayaran lokal yang digunakan masyarakat Indonesia. 

Rupiah kini telah menjadi identitas Indonesia. Bahkan sebagian besar orang belum mengetahui asal usul nama Rupee. Ada yang bilang rupee identik dengan mata uang India, yakni rupee.

Lalu apa fakta sebenarnya?

Menurut Museum Bank Indonesia, kata “rupiah” telah lama digunakan masyarakat Indonesia untuk menyebut uang atau alat pembayaran. Ada dua versi rekaman asal usul kata “rupee”.

Pertama, berasal dari kata Sansekerta “rupee” yang berarti perak. Kedua, berasal dari Mongolia yang memiliki kata “rupee” yang juga berarti perak. 

Apapun versi yang benar, kata “rupee” pasti digunakan oleh penduduk pulau. Pasalnya, pulau-pulau tersebut telah lama menjadi pusat perdagangan internasional sehingga menjadi tempat bertemunya banyak pedagang dari seluruh dunia. 

Kata rupee yang berarti perak dan digunakan untuk mata uang menunjukkan keberadaan logam ini pada zaman dahulu. Kembali ke kerajaan Hindu ribuan tahun yang lalu, perak sudah digunakan sebagai alat pembayaran.  

Koin perak biasanya digunakan di Jawa Selatan. Data arkeologi tertua berasal dari abad ke-8. Saat itu, mata uang perak digunakan masyarakat selain emas. 

Saat itu, orang menyebut uang perak dengan sebutan rupee. Akibat fenomena ini, kata “rupiah” telah digunakan sebagai istilah alat tukar resmi di Indonesia selama ribuan tahun. 

Pada tanggal 2 November 1949 Indonesia memperkenalkan rupiah (Rp) sebagai mata uang nasional barunya. Sebelumnya mata uang Indonesia adalah Republik Indonesia Oyong (ORI). Jadi dulu orang Indonesia bukan Rp 1 juta tapi ORI 1 juta. 

Mata uang ORI juga berbeda. Ada ORI-Regional atau ORIDA dan ORI Pusat. Namun perbedaan mata uang tersebut hilang ketika pemerintah memperkenalkan rupee (Rp).

ORI dan ORIDA kemudian ditarik oleh Pemerintah Republik Indonesia (RIS) pada bulan Mei 1950. 

Bank Indonesia kemudian diberi wewenang untuk mengedarkan uang kertas pecahan lima rupiah ke atas berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 1953. Pemerintah Indonesia masih mencetak uang kertas dengan harga kurang dari lima rupee.

Kemudian, dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, BI menjadi pemegang tunggal hak penerbitan dan peredaran uang kertas dan uang logam. Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004.

(mfa/mfa) Simak video di bawah ini: Prabowo: Mutlak Download, Nego!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *