Jakarta, ILLINI NEWS – PT Great Eastern Life Indonesia Life Insurance resmi mengalihkan portofolio Unit Usaha Syariah (UUS) ke perusahaan asuransi lain. Kebijakan ini dipilih perseroan sebagai respons terhadap aturan unbundling UUS yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden PT Great Eastern Life Indonesia Nina Ong mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana kerja pemisahan entitas syariah berdasarkan surat OJK nomor S-854/PD.11/2024 tanggal 14 Agustus 2024. tidak diungkapkan kepada perusahaan asuransi mana portofolio tersebut telah dialihkan.
“Dengan langkah ini, kami tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, namun juga memperkuat komitmen terhadap prinsip syariah dan nilai-nilai keberlanjutan. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami memastikan hak dan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas, dengan tetap mendorong dampak positif bagi masyarakat. dan lingkungan hidup,” kata Nina melalui tulisan, dikutip Selasa (26/11/2024).
Selain itu, manajemen memastikan bahwa proses transisi ini tidak akan mengakibatkan perubahan pada manfaat dan perlindungan pelanggan. Dengan demikian, manfaat dan hak pelanggan terjamin sepenuhnya.
“Seluruh aturan kebijakan syariah yang menjadi milik nasabah akan diterapkan tidak berubah sehingga nasabah tetap terlindungi,” tegasnya.
Selain itu, layanan asuransi disebut tetap berjalan seperti biasa. Termasuk penerbitan polis baru, pengajuan klaim dan aktivitas lainnya, selama proses pengalihan portofolio akan tetap berjalan lancar.
Great Eastern juga telah membuka customer contact center bagi pelanggan yang dapat diakses pada hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 hingga 17.00 WIB melalui nomor telepon (021) 2554 3800, WhatsApp: 0811 956 3800 atau email di wecare [email protected ].
(mkh/mkh) Simak video berikut ini: Video: Strategi Unbundling Bisnis Syariah Tahun 2025 Artikel Berikutnya Perusahaan Asuransi – BPJS Kerjasama dalam Bidang Kesehatan, Peluang dan Tantangan