JAKARTA, ILLINI NEWS – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) berencana menyelesaikan pengalihan pengawasan kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal I 2024.
Tirtha Karma Senjay, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengawasan Kripto kini telah ditandatangani. Nantinya, Bappebati akan menandatangani nota kesepahaman dengan OJK.
Nota Kesepahaman mengatur proses transisi. Selain itu, OJK telah membentuk kelompok transisi antardepartemen mengenai masalah ini.
Mungkin kuartal pertama bisa kita selesaikan. Khususnya laporan pengawasan pasti berubah, kata Tirta saat ditemui di gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Sementara itu, Bappebeti masih menunggu koordinasi dengan OJK untuk menyerahkan izin kepada otoritas. Pasalnya, pihaknya masih dalam proses perizinan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) atau pedagang fisik aset kripto (PFAK) untuk beroperasi di lembaganya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan fase transisi dirancang agar dapat dilaksanakan dengan lancar dan tanpa gangguan besar.
Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan transfer dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke OJK. Kami juga sudah berdiskusi dengan Mendag untuk memastikan proses ini berlangsung dalam format formal, kata Mahendra usai pelantikan. Perdagangan perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Mahendra mengatakan pembahasan dan persiapan transisi sudah berlangsung lama. Keberadaan PP menciptakan landasan hukum yang kuat untuk mendukung kelancaran peralihan kendali tersebut.
Padahal, meski belum ada PP, proses transisi sudah dibahas dan disiapkan. Dengan adanya PP, secara resmi proses tersebut memiliki legitimasi yang kuat, kata Mahendra.
Ia mengatakan, tidak ada hambatan dalam proses ini. Karena merupakan proses administratif pendelegasian hak penguasaan. Prinsipnya tidak ada masalah.
(mkh/mkh) Simak video berikut: Video: Hentikan Potensi Manipulator, OJK Kendalikan Ketat Koin Kripto Artikel Berikutnya OJK Akan Lakukan Ini Setelah Jadi Regulator Kripto