Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melikuidasi Dana Pensiun Pertani setelah perusahaan pelat merah itu mengalami kendala keuangan hingga akhirnya merger dengan PT Sang Hyang Seri (SHS).
Keputusan pembubaran Dapen Pertanian dilakukan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Biro Jasa Keuangan tanggal 2 Oktober 2024 nomor KEP-74/D.05/2024. Likuidasi tersebut berlaku efektif pada 31 Mei 2024.
“Pembatalan Dana Pensiun Pertanian dilakukan atas permintaan pendiri Dana Pensiun Pertanian,” kata Asep Iskandar, Kepala Bagian Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Mutu Dana Pensiun Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun. . , dikutip Rabu, (30/10/2024).
FYI, PT Pertani merupakan BUMN yang merger dengan SHS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 98, sehingga seluruh asetnya kini menjadi bagian SHS.
Menyusul keputusan tersebut, perusahaan menunjuk tim untuk melikuidasi Dana Pensiun Pertanian. Tim ini bertugas melakukan proses likuidasi sesuai Peraturan Biro Jasa Keuangan no. 9/POJK.05/2014 tentang Ketentuan Pembatalan dan Pencairan Dana Pensiun.
Informasi susunan tim likuidasi dan kontaknya adalah sebagai berikut:
1. R. Hari Buvono (Ketua); 2. Heru Julianto (Anggota); 3. Yogi Hendaya (anggota); 4. Zulfans Sinaga (anggota); dan 5. EkoPriyo Santoso (Anggota).
Alamat: Graha Gabah Lantai 2, Jalan Raya Pasar Minggu Pertani Nomor 1, Jakarta Selatan 12760. Telepon (021)-7993108. (ayh/ayh) Simak video berikut ini: Video: Dampak Turunnya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinancing Menurun Artikel berikutnya OJK Ingin Sentralisasi Data Dana Pensiun, Ini Fungsinya