illini news Gopay Hingga Dana Diduga Fasilitasi Judi Online, Bos OJK Bilang Gini

JAKARTA, ILLINI NEWS – Lima perusahaan dompet digital didakwa memfasilitasi transaksi perjudian online (judol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tidak tinggal diam terhadap permasalahan tersebut.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Frederica Vidyasari Devi, Chief Executive Officer Edukasi dan Perlindungan Konsumen, mengatakan pihaknya akan memblokir secara tegas akun dompet digital yang diperuntukkan bagi perjudian online.

“Tidak hanya rekening bank, tapi juga penyedia jasa keuangan lain yang memfasilitasi kegiatan ilegal harus ditutup rekeningnya,” kata Friederika, yang akrab disapa Kiki, Selasa. (15/10/2024) saat pertemuan dengan wartawan di Jakarta. )

Kedepannya, OJK memiliki beberapa akun di Satuan Tugas (Satgas Pasti) untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, namun mereka akan memblokir total individu yang terlibat dalam perjudian online.

“Dengan demikian, pinjaman online ilegal kami ingin memberikan efek jera seribu kali lipat kepada masyarakat sebelum mereka melakukan aktivitas keuangan ilegal seperti investasi bodong atau perjudian online,” ujarnya.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertugas melakukan koordinasi dalam menangani aktivitas keuangan ilegal. Dalam pelaksanaannya, OJK bekerja sama dengan Kominfo dan 16 lembaga pemerintah lainnya.

Selain itu, OJK juga telah bergabung dalam gugus tugas penanganan perjudian online dan sejauh ini sudah ada sekitar 8.000 rekening bank terkait perjudian online yang ditutup oleh gugus tugas tersebut.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mancominfo) Budi Ari mengatakan ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Hal itu diungkapkan Budi Ari dalam keterangan resminya, Minggu (13/10/2024).

Berdasarkan informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika; Nilai transaksi 5 dompet digital ini mencapai Rp triliun.

Berikut daftar e-wallet yang memfasilitasi transaksi perjudian online:

1. PT Espay Debit Indonesia Co dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan total transaksi 5.724.337 (aplikasi DANA)

2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal remittance Rp 216.620.290.539, total remittance 836.095.

3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) Rp 89.240.919.624 dengan total transaksi 577.316

4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.450.310.125 dengan total transaksi 80.171.

5. AirPay International Indonesia Rp 6.114.203.815 dengan total 33.069 transaksi (ayh/ayh) Tonton video di bawah ini: Video-Mengganggu Perekonomian; Jurusita Minta Prabowo Selesaikan Masalah Judol-Pinjol Artikel selanjutnya RI dan Filipina begal jaringan besar Judol terhadap pelaku kriminal di Tangerang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *