illini news Diteken Jokowi, BUMN PT PANN Resmi Bubar

Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Usaha Milik Negara PT Pembangunan Armada Niaga Nasional (PT PANN) telah dilikuidasi. Hal ini berdasarkan keputusan pemerintah dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Persero) perseroan yang ditandatangani Presiden RI Joko Wadodo tahun 2019-2024.

Segmentasi PANN didasarkan pada hasil dengan mempertimbangkan aktivitas perusahaan, usaha patungan, percepatan replikasi dampak ekonomi, dan kelangsungan usaha.

“Keberlanjutan perusahaan (Persero) PT Pembangunan Armada Niaga Nasional tidak dapat dipertahankan lagi dan oleh karena itu perusahaan (Persero) PT Pembangunan Armada Niaga Nasional harus dibubarkan,” demikian bunyi surat kebijakan pemerintah, Senin (21/10). ).

Likuidasi PT PANN, termasuk likuidasinya, akan selesai dalam waktu 5 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut, atau tepatnya 17 Oktober 2024.

“Likuidasi perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Armada Niaga Nasional, termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus diselesaikan dalam waktu lima (lima) tahun sejak tanggal diundangkan undang-undang federal tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 2, seluruh harta kekayaan yang timbul akibat likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Armada Niaga Nasional disetorkan ke Kas Negara.

Berdasarkan sejarahnya, PT PANN berdiri pada tahun 1974 sehingga menginjak usia 50 tahun. BUMN didirikan sebagai instrumen industri pelayaran nasional berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Nomor 18 Tahun 1974 PP. Dalam menerapkan kebijakan tersebut, perusahaan menjalankan empat tugas.

Pertama adalah dengan memanfaatkan jasa pemerintah, khususnya pembelian peralatan penunjang seperti kapal niaga dan alat apung.

Kedua, pembelian kapal dengan cara memesan kapal baru dan membeli kapal niaga serta perlengkapan kapal kemudian menjual, menyewakan atau menyewakan kepada perusahaan pelayaran nasional atau pemilik kapal yang diinginkan.

Ketiga, pembelian pelabuhan dan pelabuhan harus untuk pembinaan dan pengembangan armada dagang negara.

Terakhir, membuat/menjalankan usaha lain yang berkaitan dengan usaha di atas sendiri atau bersama-sama dengan organisasi lain.

Pada tahun 2019, PT PANN mengajukan usulan restrukturisasi SLA utangnya dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, No: S-537/MK.05/2019 16.2019 Tentang PT Pembangunan Armada Niaga Nasional (Persero) Mendapat persetujuan keputusan nasional.

Selain itu, peningkatan penyertaan modal negara (PMN) nontunai melalui konversi utang SLA menjadi PT PANN (Persero) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Republik Indonesia. Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dan penghapusan biaya SLA, namun Direkturnya tidak disebutkan dalam Pengarahan Komite VI DPR RI. Nah, perusahaan tersebut akhirnya masuk dalam daftar penerima PMN 2020.

Belakangan, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut perseroan menjalankan bisnis yang tidak memenuhi misi intinya. Erick mengatakan, BUMN sudah bermasalah sejak tahun 1994. Bahkan, Erick menyebut PT PANN merupakan salah satu BUMN yang berubah dari lokasi semula. Saat itu, Erick mengatakan BUMN seperti PT PANN harusnya berbenah.

Pada tahun 2022, PT PANN menarik perhatian publik karena masuk dalam daftar penerima PMN Rp3,8 triliun dengan jumlah karyawan yang tersisa hanya 7 orang.

Dampak proyek terhadap PT PANN sendiri sudah lama diketahui. Perusahaan milik negara itu tidak bertahan lama. Eric blak-blakan bicara soal penghancuran BUMN. Dia mengatakan, pembubaran BUMN memerlukan konsensus jangka panjang.

Eric sendiri pun mendapat restu atas pembubaran PT PANN pada tahun 2022. Eric mendapat restu dari Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 (ayh/ayh) tentang Rencana Penyusunan Undang-Undang Federal Tahun 2023. Simak videonya di bawah ini: Video: Peran MIND ID Sosialisasikan Kewirausahaan Kewirausahaan Selanjutnya adalah Gibran Sowan. Kementerian BUMN, Temui Erick Thohir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *