berita aktual Isi Gopay, Dana, Cs Kena PPN 12%, Ditjen Pajak: Hanya Naik Rp15

Jakarta, ILLINI NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan layanan transaksi uang elektronik dan dompet digital atau e-wallet juga dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.

Karena jasa transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah lama masuk dalam golongan Barang dan Jasa Kena Pajak, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Tambahan Penyelenggaraan Keuangan. Teknologi.

Artinya, meski tarif PPN masih 11% mulai 1 April 2022, layanan transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah masuk dalam cakupan pajak. Oleh karena itu, jasa transaksi bukan merupakan barang baru yang dikenakan tarif PPN saat ini sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

“Hingga saat ini layanan transaksi uang elektronik dan dompet digital telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022,” demikian pengumuman tertulis Administrasi Umum Pajak dengan nomor KT-03. /2024. , Sabtu (21.12.2024).

Namun Administrasi Umum Pajak mengingatkan, dasar pengenaan pajaknya bukan pada nilai transaksi isi ulang, saldo, atau pembelian, melainkan jasa yang menggunakan uang elektronik atau dompet digital.

Untuk memahami sejauh mana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% untuk biaya transaksi di dompet digital atau uang elektronik, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat simulasi sebagai berikut:

A) Zain melakukan top up uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Misalnya biaya isi ulang Rp 1500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11% x Rp 1500 = Rp 165.

Apabila PPN dinaikkan sebesar 12%, PPN dihitung sebagai berikut:

12% x Rp 1500 = Rp 180.

Jadi kenaikan PPN 1% hanya Rp 15.

B) Disimpan dalam dompet digital atau e-wallet senilai Rp 500.000. Misal biaya isi ulang dompet digital atau e-wallet adalah Rp 1500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11% x Rp 1500 = Rp 165.

Apabila PPN dinaikkan sebesar 12%, PPN dihitung sebagai berikut:

12% x Rp 1500 = Rp 180

Jadi kenaikan PPN 1% hanya Rp 15.

Artinya, berapa pun nilai nominal transaksinya, selama jasa yang diminta penyedia jasa tidak berubah, maka besaran PPN yang dibayarkan akan tetap sama, kata Administrasi Umum Pajak. (mkh/mkh) Simak video berikut: Video: Pemerintah Mulai Prediksi Dampak Kenaikan PPN Jadi 12% Artikel berikutnya Tahun depan PPN jadi 12%, Ini Dampaknya, Kata Bankir Syariah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *