Jakarta, ILLINI NEWS – Asuransi pihak ketiga (TPL) mobil akan diwajibkan mulai semester II 2025. Namun pemerintah diyakini masih menunggu dan mengawasi implementasi aturan tersebut.
Budi Herawan, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengatakan proses pengembangan regulasi belum selesai. Pasalnya, Kebijakan Publik (PP) ZTC belum keluar.
Saya khawatir tertunda karena inflasi belum terkendali dan daya beli masyarakat masih ketat, kata Budi dalam konferensi pers usai konferensi AAUI di Jakarta, Rabu (4/12). /2024).
“Apakah 2025 benar, kita sedang mencari, karena inflasi masih tinggi, pemerintah sepertinya berhati-hati dalam menerapkan asuransi wajib dan membayar asuransi, makanya kita sedang proses,” imbuhnya.
Budi tidak bisa memungkiri bahwa masyarakat saat ini sedang menghadapi berbagai tekanan seperti inflasi dan beban pajak yang akan membebani belanja masyarakat. Oleh karena itu, peran TPL dapat menambah beban masyarakat.
“TPL ini tidak menggunakan APBN tapi menggunakan sumbangan masyarakat. Kalau keadaannya tidak baik pasti menimbulkan kekerasan, dan kami tidak ingin hal itu terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, Budi menekankan pentingnya penerapan asuransi wajib TPL bagi pemilik sepeda motor dan mobil sesegera mungkin. Pasalnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang belum menerapkan asuransi wajib TPL.
Saat ini, AAUI terus bekerja sama dengan berbagai pihak mengenai cara penerapan cakupan TPL wajib. Pemangku kepentingannya antara lain Jasaraharja, Korlantas, serta kementerian dan lembaga lainnya.
Diketahui, kewajiban pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kewajiban ini secara khusus tercantum dalam Pasal 39A.
Merujuk pada Pasal 39A dijelaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan program asuransi wajib berdasarkan kebutuhan. Asuransi wajib ini dapat diamanahkan oleh pemerintah untuk kelompok tertentu.
“Pemerintah dapat mewajibkan kelompok sosial tertentu untuk membayar premi dan biaya partisipasi sebagai sumber pendanaan Program Asuransi Wajib,” jelas undang-undang tersebut.
Hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program asuransi wajib diatur dengan peraturan pemerintah setelah mendapat persetujuan dari Republik Korea. Jika PP diterbitkan maka akan tunduk pada Undang-Undang Administrasi Jasa Keuangan (POJK).
(fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Strategi DAI Hadapi Klaim yang Meningkat di Bisnis Asuransi Kesehatan Usai Kerjasama dengan Perusahaan Asuransi Kesehatan-BPJS, Peluang dan Tantangannya