Jakarta, ILLINI NEWS – Meski status perkawinan telah berakhir, mantan pasangan tidak bisa menjual atau membayar mobil yang dibelinya setelah pernikahan.
Walaupun kondisi kendaraan saling menguntungkan, namun dalam hal ini diperlukan kesepakatan tertulis antara para pihak.
Namun bagaimana jika hal lain terjadi? Apa akibat hukum dan finansial jika mantan pasangan Anda menjual kendaraan atau BPKB mobil aset tanpa izinnya? Berikut pembahasannya. Pembayaran BPKB yang tidak sah dapat mengakibatkan pidana penjara
Menurut Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembina:
Pasal 1, ayat 5
“Wali Amanat adalah orang atau badan yang memiliki sesuatu yang menjadi pokok perjanjian perwalian.”
Pasal 1, ayat 9
“Kreditur adalah pihak yang berhutang karena kontrak atau karena hukum.”
Dari definisi ini jelas bahwa pengelola aset (penjamin perusahaan pinjaman atau leasing) akan menjadi pemilik properti.
Apabila akad itu dibuat oleh orang yang bukan pemilik barang yang dijadikan akad, maka akad itu memang dapat diakhiri karena tidak memenuhi syarat-syarat itu sendiri akibat penipuan. Hal ini mungkin berkaitan dengan syarat-syarat pengukuhan kontrak yang diatur dalam Pasal 1320. Pasal 1321 Yoh.
Namun hal tersebut harus dibuktikan dalam proses pidana, karena melanggar ketentuan penipuan Pasal 378 KUHP. Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya bertentangan dengan hak orang lain, dan barang itu karena suatu tindak pidana tidak menjadi miliknya, diancam dengan pidana korupsi dengan paksa dan diancam dengan pidana penjara paling lama. empat tahun.”
KUHPerdata Selain melanggar pasal 378 karena penipuan, pelaku juga melanggar pasal 35 UU 49 Tahun 1999 tentang Pengawasan. Pasal 35 UU 49 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau memberikan keterangan yang menyesatkan dengan cara apapun, yang apabila salah seorang di antara mereka mengetahui bahwa hal itu tidak menghasilkan suatu perjanjian jaminan fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit HUF 1 (satu). tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(aak/aak) Tonton video di bawah ini: Video: Saham bisa menghasilkan uang di kawasan ini setelah Prabowo-Gibran