JAKARTA, ILLINI NEWS – Dengan diterapkannya Sistem Klasifikasi Rawat Inap Standar atau KRIS secara bertahap, maka penghapusan sistem BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan mulai berlaku pada Juli 2025.
Keputusan pembatalan kategori BPJS dilakukan pada tahun 2018 melalui Keputusan Presiden No. 82 oleh Asuransi Kesehatan (purpress) no. 59 mengubah amandemen ke-3 pada tahun 2024.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, KRIS harus diluncurkan secara bertahap selama dua tahun. Namun terkait tarif yang berlaku pada sistem BPJS KRIS. Ia mengatakan kondisi kesehatan BPJS akan tetap sama pada masa transisi.
Budi mengatakan tarifnya belum ditentukan, namun tidak boleh ada perubahan karena dilakukan dengan harga yang sama.
Oleh karena itu, Skema Iuran Tetap tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Berikut penjelasannya:
1. Peserta penerima Bantuan Premi Jaminan Kesehatan (PBI) yang iurannya dibayar langsung oleh pemerintah.
2. Iuran pegawai tetap yang bekerja pada instansi pemerintah yang terdiri dari PNS, anggota Badan Keamanan Nasional, anggota Kepolisian Umum, PNS dan non PNS adalah sebesar 5% dari gaji. 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. 5% dari gaji atau upah bulanan dibayarkan atas iuran BUM, BUMD dan swasta dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
4. Iuran tambahan keluarga PPU meliputi ayah, ibu dan mertua, anak keempat dan besarnya iuran sebesar 1% dari gaji bulanan atau gaji per orang.
5. Kerabat lainnya seperti kakak, adik/ipar, pembantu rumah tangga, pekerja bukan penerima gaji (PBPU) dan iuran bukan pekerja dengan perhitungannya sendiri, lihat disini untuk lebih jelasnya.
A. Rp 42.000 per orang per bulan, diskon layanan ruang perawatan Kelas III.
– Khusus Kelas III peserta Juli-Desember 2020 dikenakan biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rs.16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai kontribusi.
– Per 1 Januari 2021, biaya peserta Kelas III sebesar Rp35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan kontribusi sebesar Rp7.000.
B. Rp 100.000 per orang per bulan, diskon layanan ruang perawatan Kelas II.
C. Rp 150.000 per orang per bulan, diskon layanan ruang perawatan Kelas I.
6. Premi asuransi kesehatan bagi veteran, pemandu kebebasan, janda, duda dan anak yatim piatu dari veteran, pemandu kebebasan ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok pegawai Pemerintah Kelas III/pegawai penuh waktu selama 14 tahun. melayani bulan, dibayar oleh Pemerintah.
PMK di atas mengatur persyaratan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan tidak ada denda untuk pembayaran setelah tanggal 1 Juli 2026.
Sanksi berlaku apabila pelayanan kesehatan rawat inap diterima dalam jangka waktu 45 hari sejak perpanjangan status kepesertaan.
(haa/haa) TONTON VIDEO DI BAWAH: Harvey-Sandra PBI BPJS Kesehatan, Pemprov DKI Ubah Aturan Next Post Episode 1-3 Dihapus Tonton Iuran Terbaru BPJS Mulai 11 Oktober 2024.