JAKARTA, ILLINI NEWS – Produk keuangan yang melindungi risiko keuangan akibat kehilangan atau kerusakan mobil. Namun pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah, jika mobil Anda rusak tertimpa banjir atau demonstrasi, apakah bisa diklaim secara pasti?
Tidak dapat dipungkiri bahwa asuransi didasarkan pada jenisnya, asuransi mobil hadir dalam dua kategori yang menjamin segala risiko mulai dari penyok, goresan atau pencurian kendaraan bermotor (Curranmore) dan Total Loss Only (TLO) yang menjamin segala kerusakan. ) menjamin resiko kehilangan atau kerusakan mobil hanya sebesar 75% dari nilai mobil.
Protes atau banjir tidak sebatas berpotensi merusak fasilitas umum dan kendaraan.
Namun sayangnya, tidak semua klaim kerusakan akibat tragedi ini dapat ditanggung oleh asuransi.
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kendaraan dijamin dalam kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, huru hara, kerusuhan, kerusuhan sipil, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan makar, permusuhan, terorisme , vandalisme. Dan perampokan.
Tidak hanya itu, gempa bumi, letusan gunung berapi, topan, angin topan, tsunami, hujan es, banjir, banjir, tanah longsor atau kejadian geologi atau meteorologi juga termasuk dalam cakupan.
Oleh karena itu, jika nasabah asuransi memang menginginkan pertanggungan atas peristiwa ini, sebaiknya mereka memperluas pertanggungannya.
Ketika terjadi perluasan cakupan, maka biaya premi asuransi kendaraan pun meningkat. Selain itu, waktu klaim harus dibayar dengan risiko sendiri (OR).
Seperti yang Anda ketahui, asuransi kendaraan bermotor tidak menanggung 100% biaya perbaikan mobil jika terjadi klaim. Anda harus membayar OR untuk setiap kejadian.
OR yang rusak total, sebagian atau seluruhnya dihargai Rp 300 ribu. Namun untuk kekerasan, banjir, terorisme, kekerasan bisa mencapai 500 ribu birr per kejadian.
(aak/aak) Simak video berikut ini: Video: Ajak Lebih Banyak Warga Indonesia Miliki Asuransi, Apa yang Akan Dilakukan Industri? Artikel selanjutnyaJangan terburu-buru membeli asuransi kehamilan sebelum membaca ini…