Jakarta, ILLINI NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan pemerintah terkait pengadaan barang/jasa kepada badan usaha milik negara (BUMN). Dalam hal ini, kebijakan tersebut dinilai dapat menghalangi pelaku usaha selain BUMN, anak perusahaan BUMN, atau anak perusahaan BUMN untuk ikut serta dalam pembelian barang/jasa dari BUMN.
Kendala tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BÜMN no. 656. PER-2/MBU/3/2023 (Permen 2/2023) tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Penting Kelembagaan BUMN, khususnya pasal 155 ayat (2) ayat j. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penunjukan langsung sebagai pemasok barang/jasa kepada suatu BUMN dapat dilakukan apabila pemasoknya adalah BUMN, anak perusahaan BUMN, atau anak perusahaan BUMN. Sayangnya, aturan tersebut dinilai membuat persaingan komersial dalam pembelian dari BUMN menjadi tidak sehat.
Seperti diketahui, KPPU terus memantau secara aktif berbagai kajian sinergi BUMN yang dilakukan pemerintah selama ini. Terakhir, pada tanggal 20 Mei 2014, KPPU merekomendasikan pemerintah untuk merancang ulang dan berkoordinasi dengan KPPU dalam merumuskan kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Kebijakan sinergi BUMN.
Pada tahun ini, KPPU kembali melakukan analisis terhadap kebijakan sinergi BUMN dalam pembelian barang/jasa BUMN dan menemukan masih terdapat regulasi yang menghambat beberapa pelaku usaha.
Kendala tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 2/2023, khususnya pasal 155 ayat 2 huruf j. Pasal ini mengatur bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan apabila pemberi pinjaman memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat, seperti menjadi BUMN, anak perusahaan BUMN, atau anak perusahaan BUMN, sepanjang kualitas, harga, dan tujuan, persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi. diperhitungkan. Barang dan jasa adalah produk atau jasa yang sesuai dengan bidang usaha pemasok yang bersangkutan.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai aturan tersebut sangat menghambat persaingan dan harus dihapuskan. Aturan tersebut, berdasarkan penilaian terhadap kebijakan persaingan dagang KPPU, menghalangi pelaku usaha selain BUMN, anak perusahaannya, atau perusahaan yang terasosiasi dengan BUMN untuk ditunjuk secara langsung sebagai pemasok barang dan jasa kepada BUMN.
(11/5/2024) Dalam keterangan resminya, Selasa, disebutkan: “Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas kompetitif dan justru mematikan persaingan. Oleh karena itu, aturan ini harus dihapuskan.”
Untuk menyampaikan sikap tersebut, KPPU mengirimkan surat rekomendasi dan evaluasi kepada Menteri BUMN pada 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, KPPU mengusulkan tiga hal, yakni penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN. Persaingan sehat harus tetap diutamakan dengan menghilangkan ketentuan pasal 155 ayat (2) huruf j Peraturan Menteri No. 2/2023, dan BUMN harus selalu meminta saran dan evaluasi dari KPPU sebelum melakukan aksi sinergi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa BUMN transparan, efisien, dan kompetitif. Hingga keterangan ini diturunkan, KPPU belum mendapat tanggapan resmi dari Menteri BUMN terkait hal tersebut.
(hura/hura) Simak video berikut: Video: 7 Raksasa Karya BUMN bakal lebur Artikel berikutnya KPPU tekankan pentingnya transformasi kelembagaan