illini berita Mulai 1 Januari Berobat di RS VIP & Sekolah Internasional Kena PPN 12%

Jakarta, ILLINI NEWS – Mulai 1 Januari 2025, konsumen barang/jasa mewah akan dikenakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari sebelumnya 11%. Produk/jasa mewah salah satunya adalah pada sektor premium rumah sakit dan pendidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/12/2024) mengatakan pemerintah setelah mendapat informasi dari berbagai pihak termasuk DPR akan menerapkan PPN sebesar 12% hanya untuk barang/jasa kalangan atas. termasuk kelas-kelas khusus pelayanan rumah sakit termasuk bidang pendidikan.

“Untuk mengikuti prinsip gotong royong dimana dikenakan PPN sebesar 12 terhadap barang yang tergolong mewah, kami akan menjajaki rentang harga barang dan jasa yang merupakan produk kelas atas seperti rumah sakit kategori VIP, pendidikan bertaraf internasional mahal. ,” kata Sri Muliani.

Prinsip gotong royong inilah yang memaksa pemerintah untuk terus memperhatikan pembebasan PPN atas produk tertentu yang benar-benar menyangkut masyarakat luas.

Kelompok barang yang dibebaskan PPN adalah barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi dan sumber daya air.

Sedangkan tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Pemerintah memberikan diskon harga listrik hingga 50% mulai 1 Januari 2025. Khusus untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.

Selain itu, potongan pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah seharga 5 miliar. Rp terhadap Rp 2 miliar pertama dengan program diskon 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.

Lalu ada insentif PPh21 yang diusung pemerintah bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. (hoi/hoi) Simak video di bawah ini: Video: Komentar Sri Mulyani Gagal Terima Rp 75 T Akibat Kenaikan PPN Dibatalkan Artikel Berikutnya PPN 12% akan diterapkan pada 2025 Selain Sembako dan Tepung, Ini Alasan Sri Mulyani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *