Jakarta, ILLINI NEWS – Ketua Pengurus sekaligus Penasihat Kelompok Kerja Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Laut Indonesia (AP5I) Harry Lukmito mengatakan tuduhan dumping Amerika Serikat (AS) terhadap udang Indonesia berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat. . di kalangan eksportir udang beku.
Ia mengatakan, berdasarkan keputusan akhir Departemen Perdagangan Amerika Serikat (USDOC) alias Departemen Perdagangan AS, mulai 22 Oktober 2024 akan dikenakan bea masuk antidumping terhadap PT Bahari Makmur Sejati (BMS). sebesar 0%, atau tidak ada biaya dumping yang akan dikenakan. Sedangkan responden PT First Marine Seafood (FMS) dan eksportir udang beku lainnya tetap harus membayar bea masuk antidumping sebesar 3,9%. Jumlah itu turun setelah PT FMS dan eksportir lainnya dikenakan bea dumping sebesar 6,3%.
Selisih tarif pajak antara responden pertama (PT BMS) dengan perusahaan AP5I lainnya sebesar 0% dan perusahaan AP5I yang terkena tarif pajak 3,9% berpendapat terdapat praktik usaha yang tidak sehat dalam penghitungan harga bahan baku dan harga jual. udang. Produk pesaingnya dijual ke Amerika,” kata Lukmito pada konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.
Oleh karena itu, Lukmito menilai, sebagai penyidik kerusakan dalam negeri AS, Indonesia masih perlu terus membantah tudingan pemohon AS di Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (USITC) alias Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat.
“Pada tanggal 22 Oktober, Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat mengadakan sidang hybrid online dan offline. Baik perwakilan pemohon maupun perwakilan tergugat hadir dalam sidang tersebut. Alhasil, pembeli dari Costco, retailer besar asal Amerika pun turut menyampaikan pandangannya dan diminta siap mendukung kelompok kerja AP5I, ”ujarnya Dia.
Ia mengatakan kesaksian tersebut didukung oleh analisis Jim Dougan, seorang ekonom Amerika yang ditunjuk dalam kelompok kerja AP5I.
Terkait strategi pembelaan, Pokja AP5I akan terus bekerja sama dengan pemerintah, pengacara, dan ekonom untuk membantah tuduhan pemohon di USITC, karena kami telah berhasil membantah dalil pemohon dengan menggunakan laporan keuangan CP Prima. Serta data perbandingan perdagangan AS,” ujarnya.
Oleh karena itu, kita semua berdoa agar perjuangan ini membuahkan hasil yang baik bagi kepentingan umum industri ekstraktif tanah air, yakni kasus antidumping USITC tidak berlanjut, lanjutnya.
Sebelumnya, pada 25 Oktober 2023, American Frozen Warm Water Shrimp Processors Association (ASPA) mengajukan petisi pelanggaran anti dumping. Sekadar informasi, antidumping merupakan tindakan yang dilakukan negara pengimpor berupa pengenaan bea masuk terhadap barang dumping.
Setelah memproses permintaan tersebut, Departemen Perdagangan AS membuka penyelidikan terhadap subsidi dan dumping di negara pengekspor. Sementara itu, Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (USITC) sedang menyelidiki kerugian domestik akibat subsidi dan dumping di Amerika Serikat.
Negara yang dituduh melakukan dumping dalam petisi tersebut tidak hanya Indonesia, Ekuador juga pernah menerima tuduhan tersebut. Masa penyidikan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan Desember 2022. Hampir 4% Posting Berikutnya Luar Biasa! Ikan laut RI paling laris di sini, kompetitor China dan Amerika