JAKARTA, ILLINI NEWS Indonesia – Nasib sekitar 20.000 pekerja di pabrik Shritex Group saat ini masih belum menentu. Sebab, mereka terancam kehilangan pekerjaan, yakni dipecat dan kemungkinan tidak mendapat pesangon.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Semarang Niaga dalam putusannya 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. menyatakan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terdaftar dalam perkara no.
Berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022, disebutkan Sritex, PT Sinar Pantaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primyudha Mandrijaya selaku pemohon telah gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN) Ristadi mengatakan kepada ILLINI NEWS, Kamis (24), “Keputusan pailit ini akan membahayakan sekitar 20.000 karyawan Sritex Group yang tersisa. Mereka akan kehilangan pekerjaan dan tidak dapat menerima pesangon. ” . / 10/2024).
Sebab, kalau dicek informasinya, total utang Shritex sekitar Rp 25 triliun. Sedangkan total nilai asetnya sekitar Rp 15 triliun. Jadi, kalaupun dijual semuanya, akan tetap ada. tidak bisa menutupi utang ini Ristadi berkata, “Dalam kasus seperti ini, pekerja akan kehilangan pekerjaan dan mengalami perceraian. “Ada kemungkinan mereka tidak akan mendapat kompensasi.”
Sebagai informasi, sebelum menyatakan bangkrut, Shritex sempat bangkrut karena utang yang menggunung. Per September 2022, total liabilitas SRIL dilaporkan sebesar USD 1,6 miliar atau setara Rp 24,66 triliun (kurs=Rs 15.500/USD). Jumlah tersebut didominasi oleh utang berbunga seperti pinjaman bank dan obligasi. Jika dia benar-benar bangkrut karena terlilit hutang, Shreetax hanya akan tinggal namanya saja.
“Menurut informasi dari teman-teman KSPN di sana, saat ini pihak perusahaan sedang mengajukan banding, pasti akan ada banding. Dengan demikian, putusan pailit tersebut dibatalkan,” kata Ristadi.
“Mudah-mudahan dihapuskan. Sedih sekali 20.000 pekerja kehilangan pekerjaan tanpa mendapat pesangon.” (dce/dce) Simak video berikut: Video: Kementerian Ketenagakerjaan Panggil Shreetex, Benarkan Isu PHK Next Post Seperti Shreetex, Ini Pesangon Bagi Korban PHK Jika Perusahaan Bangkrut