berita aktual Sri Mulyani Minta Menteri-Pejabat Hemat! Perjalanan Dinas Disunat 50%

Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyapa para menteri Merah Putih, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan Sekretaris Dalam Negeri. Pelayanan Negara Penyedia layanan mengeluarkan pemberitahuan tersebut.

Surat S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 meminta penyelenggara negara meningkatkan efisiensi belanja perjalanan pemerintah pada anggaran tahun 2024 dalam arahan Presiden pada rapat Kabinet tanggal 23.

Pada Sabtu (11/9), Direktur Badan Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro membenarkan kepada ILLINI NEWS: “Melaksanakan instruksi Presiden kepada pejabat/instansi untuk meningkatkan efisiensi perjalanan pejabat pemerintah biaya .

Dalam surat yang dilihat ILLINI NEWS, tujuh pedoman belanja perjalanan pemerintah ditetapkan pejabat negara selama sisa tahun anggaran (TA) 2024.

Pertama, Sri Mulyani meminta para menteri atau kepala departemen mengkaji berbagai proyek dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang memerlukan penghematan biaya perjalanan pemerintah.

Surat yang ditembuskan langsung kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut mengacu pada “upaya pencapaian tujuan program dengan mendukung kementerian/lembaga”.

Kedua, untuk biaya perjalanan dinas, paling sedikit 50% dari sisa batas belanja pemerintah DIPA TA 2024 akan dibiayai pada tanggal surat tersebut.

Ketiga, apabila diperlukan pemenuhan anggaran perjalanan setelah dana tersebut, menteri atau kepala kantor dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan keringanan penggunaan sisa dana tersebut.

Yang keempat adalah kebijakan penghematan perjalanan, yang tidak mencakup dua hal: satu adalah biaya perjalanan untuk unit-unit yang pegawai utamanya memerlukan perjalanan pemerintah, yang lainnya adalah biaya perjalanan pemerintah, termasuk biaya perjalanan guru pertanian, biaya perjalanan. , dll. / Biaya perjalanan keagamaan dan perusahaan.

Kelima, kementerian/lembaga secara mandiri menerapkan batasan biaya perjalanan pejabat pemerintah melalui proses penyesuaian dan memasukkannya sebagai dana cadangan dalam catatan halaman IV.A DIPA dan mengkoordinasikan pelaksanaan dana cadangan 1 n’ pada industri vertikal/ departemen layanan. Batasan untuk informasi/perusahaan apa pun.

Keenam, penjabaran isi catatan pada Halaman IV.A DIPA dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Keuangan.

Ketujuh, untuk memastikan kementerian/lembaga melaksanakan larangan tersebut secara independen, kementerian/lembaga/departemen pelayanan tidak akan meminta pembayaran biaya perjalanan pegawai sampai isi arahan tersebut diubah dalam DIPA IV.A. (dce) Tonton video di bawah ini: Video: Anggaran pariwisata pemerintah dipotong 50% pasca DPR minta anggaran ditambah 598 T T Balasan Sri Mulyani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *