illini news Sudah Berlaku Bulan Ini, Dana Pensiun Tidak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun

Jakarta, ILLINI NEWS Indonesia – Mulai bulan ini atau Oktober 2024, pencairan dana pensiun (Dapen) secara penuh sebelum program 10 tahun berjalan dilarang. Hal ini diatur dalam POJK UU No. 27 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur, jika 80% saldo manfaat pensiun peserta di atas Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar, maka peserta dapat memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas. Di sini, pembayaran dana pensiun dilakukan secara berkala setiap bulannya.

POJK 27/2023 mengatur bahwa penyelenggara dana pensiun memberikan manfaat pensiun minimal 10 tahun. Artinya dana pensiun tidak bisa dicairkan kurang dari jangka waktu yang ditentukan. 

Ketua Pelaksana Otoritas Penjaminan, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) OJK Oji Prastomyono menjelaskan, keputusan tersebut bukan berarti dana pensiun tidak akan dicairkan dalam waktu 10 tahun.

Sebab, 20% iurannya bisa segera dicairkan, sedangkan 80% sisanya akan dicairkan secara berkala. Baik melalui program dana pensiun pemberi kerja maupun melalui dana pensiun pada produk anuitas yang ditawarkan perusahaan asuransi.

“Kalau dalam waktu 10 tahun tidak dicairkan, itu kurang tepat, karena setiap bulan akan diterima oleh peserta pensiun, tapi yang pokok tidak bisa dicairkan,” kata Oji dalam konferensi pers RDK edisi Agustus 2024, dikutip Selasa. (9/10/2024).

Sebelum adanya peraturan ini, dana pensiun dapat langsung dicairkan dalam waktu satu bulan dan dikenakan denda sebesar 5%. Menurut Oji, hal tersebut kurang tepat dan menurutnya anuitas setiap bulannya harus bisa diprediksi.

Namun aturan ini tidak berlaku untuk seluruh jumlah dana pensiun. Oji mengatakan, ada pengecualian untuk dana pensiun yang jumlahnya relatif kecil, atau setelah diskon 20%, kurang dari 1,6 juta rupiah per bulan, atau memiliki nilai tunai kurang dari 500 juta rupiah di Indonesia, dana tersebut dapat dicairkan di satu jumlah sekaligus.

Program pensiun ini berbeda dengan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua Ketenagakerjaan (BPJS) Jaminan Sosial yang dapat dicairkan pada saat pensiun.

“Pada hakikatnya tujuan dilaksanakannya program pensiun adalah untuk tetap menjaga pendapatan setelah memasuki usia pensiun. Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan akan menerima manfaat pensiun setiap bulannya. Jadi prinsipnya pensiunan, program pensiunan,” ujarnya. Oggy.

(mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: 2024 bergejolak, dana pensiun punya harapan besar di 2025? Artikel selanjutnyaBeginilah cara OJK agar para pensiunan RI bisa hidup layak tanpa membebani anak-anaknya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *