Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung penguatan dan transformasi industri asuransi dengan menerbitkan aturan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Direktur Jenderal Kantor Pengawasan Asuransi, Lembaga Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pada Tahap I, OJK menetapkan batas modal minimum per 31 Desember 2026 untuk perusahaan asuransi konvensional sebesar Rp 250 miliar, untuk reasuransi konvensional. Rp500 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar. OJK mencatat hingga September 2024, 7 dari 8 perusahaan asuransi konvensional telah memenuhi persyaratan batas modal minimum dan 10 dari 15 perusahaan asuransi syariah juga telah memenuhi persyaratan. Nantinya OJK akan membagi perusahaan asuransi menjadi 2 kelompok menurut ekuitas atau Kelompok Perusahaan Asuransi menurut modal penyertaan (KPPE). Selain itu, OJK juga mendukung spin-off atau pengalihan unit usaha perusahaan asuransi syariah untuk meningkatkan kinerja perusahaan di sektor keuangan berbasis syariah di Indonesia. Upaya apa yang dilakukan OJK untuk menstimulasi perkembangan industri asuransi? Selengkapnya simak wawancara Andi Shalini dengan CEO Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Money Talks, ILLINI NEWS (Rabu 4 Desember 2024)
Related Posts
berita aktual Prabowo Perintahkan 4 Menteri Selamatkan Sritex
Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah berupaya menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hal itu diungkapkan Menteri Perindustrian Agus…
berita aktual Raja Salman Mau ‘Sulap’ Arab, Proyek Besar Ini Dilakukan di Madinah
Jakarta, ILLINI NEWS – Arab Saudi sedang melaksanakan proyek besar di Madinah. Ini melibatkan reboisasi skala besar di padang rumput…
berita aktual Pemilik Emas Antam Boleh Pesta Pora, Harganya Melesat Rp9.000/Gram
Jakarta, ILLINI NEWS – Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk pada Kamis (5/12/2024) di butik perhiasan LM…