Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah masih menyusun peraturan untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar dan Pertalit lebih tepat sasaran.
Meski detailnya masih dirahasiakan, Bahlil melihat salah satu kriteria untuk mendapatkan subsidi BBM. Setidaknya kendaraan yang masih berhak mendapat subsidi adalah kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum dan angkutan umum.
“Jangan tanya detailnya, nanti akan kami jelaskan detailnya pada hari dan tanggal yang dipersyaratkan. Yang berhak mendapat subsidi itu salah satunya adalah kendaraan berpelat nomor kuning. Angkot, angkutan umum,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu (27). /11/2024).
Menurut Bahlil, hal itu dilakukan agar biaya transportasi tidak membengkak sehingga masyarakat tetap bisa menikmati layanan terjangkau.
Lebih lanjut dia menegaskan, angkutan bernomor hitam tidak akan dikategorikan sebagai penerima subsidi BBM. Ia kemudian mengimbau pemilik kendaraan untuk beralih ke rambu kuning.
“Enggak enak plat hitamnya, tapi ternyata yang jadi perhatian bukan angkutan umum, tapi pertambangan, pelayaran sawit, atau pelayaran barang-barang pabrik. Bagaimana pendapat anda kalau diberikan solar atau minyak bersubsidi? Menurut anda itu apa? memalukan?
(Verda Nano Setiawan/haa) Simak video di bawah ini: Video: Menteri ESDM Bahlil: Subsidi BBM lewat 2 skema Video Artikel Berikutnya: Bukan Agustus, Pembatasan BBM Bersubsidi di September?