illini berita Bikin Nangis Peternak! Susu Impor Australia Bebas Pajak, Ini Aturannya

JAKARTA, ILLINI NEWS – Peternak sapi perah di Jawa Timur dan Jawa Tengah akhirnya mengakhiri protes dumping dan dumping susu yang populer di media sosial. Terakhir, para menteri kabinet Merah Putih saling berbincang.

Menteri Pertanian Imran Suleiman mengambil langkah untuk menghentikan sementara impor susu dari 5 perusahaan yang menolak susu peternak. Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Ari Setiadi mengatakan, karena adanya pembebasan bea masuk, Indonesia kebanjiran susu yang diimpor terutama dari Australia dan Selandia Baru.

“Selandia Baru dan Australia mengambil keuntungan dari perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia dan menghapus bea masuk produk susu. Hal ini menurunkan harga produk mereka setidaknya 5 persen dibandingkan dengan eksportir susu global lainnya,” kata Border. Konferensi pers digelar di kantornya, Senin (11/11/2024).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Susu Tertentu, besaran bea masuknya ditetapkan sebesar 5%. Namun eksportir ke Indonesia, khususnya Selandia Baru dan Australia, memanfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

PMK Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Bea Masuk Barang Impor Dalam Rangka Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA) mengatur barang mana saja yang dibebaskan bea masuk dari Australia dan Selandia Baru.

Terdapat beberapa jenis susu yang dibebaskan bea masuk, yaitu susu yang mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya berdasarkan pos tarif 0402.91.00.00 dalam bentuk cair termasuk dalam bentuk kental dengan tarif susu 0403.10.91.00. Bentuk padat dengan pos tarif 0403.10.91.00 Buttermilk dengan pos tarif 0403.90.10.00

Sementara susu lokal juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN. Berdasarkan ketentuan ayat (2) Pasal 7, susu merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.

(wur/wur) Simak video di bawah ini: Video: Petani Menangis Siapa Salahnya Impor Susu ke RI Duty Free? Video Artikel Selanjutnya: RI “dibanjiri” susu impor, minim serapan susu peternak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *