Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kemungkinan masih mempertimbangkan penurunan harga tiket pesawat menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ia mengaku kini menunggu laporan kelompok khusus mengenai penurunan harga tiket pesawat.
“Kita masih menunggu, mudah-mudahan menjelang Natal kita sudah mendapatkan hasil dari kelompok,” ujarnya, Rabu, 30/10/2024.
Selain itu, hasil laporan Satgas akan dibagikan kepada Kementerian Perekonomian Bersama. “Kemudian kita tunggu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk keputusan gugus tugas,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan (Kemenhub) yakni Budi Karya Sumadi mengumumkan ada 4 tahapan yang bisa dilakukan agar harga tiket pesawat bisa lebih murah. Hal ini berkaitan dengan penetapan pajak dan harga bahan bakar jet yang lebih tinggi.
Dikatakannya, Jumat (20/9/2024): “Saya anggota Satgas, saya ulangi dan saya sampaikan, cara menurunkan harga tiket ada 4 kategori. Seharusnya itu dilakukan”.
Pertama, mengenai pajak atas porsi yang dicadangkan untuk pengurangan. Menurut dia, harga produk berpengaruh besar terhadap harga tiket pesawat.
“Di satu sisi mengurangi biaya tiket pesawat, dan di sisi lain menciptakan lapangan kerja di Indonesia,” kata Budi.
Ia menambahkan, jika produk tersebut dikenakan pajak maka maskapai Indonesia akan memilih memperbaikinya di luar negeri. Memiliki modal atau penghasilan dari Indonesia. Bagi Budi, pajak penjualan sedang dibahas antar kementerian.
“Sedang dibicarakan, tapi sebagian besar Kementerian Keuangan setuju,” kata Budi Karya.
Kedua, mengenai pemasok bahan bakar jet. Menurut dia, sumber bahan bakar jet harus banyak atau disediakan oleh berbagai pemasok. Hal tersebut juga telah diberitahukan kepada Menteri Koordinator Sumber Daya Air dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kemarin saya sampaikan banyak hal yang perlu diperbaiki. Kalau bisa diperbaiki maka akan terjadi penurunan (harga) avtur yang signifikan yang juga berdampak pada penurunan harga tiket,” ujarnya.
Sedangkan yang ketiga dan keempat mengatur PPN atas penerbangan dan penumpang. Hal ini juga berdampak pada harga tiket pesawat yang menurut Menhub tidak diterapkan di banyak negara lain.
Meski mengaku paham dengan dihapuskannya PPN atas pesawat dan penumpang, hal itu pasti akan berdampak pada pajak lainnya. Namun menurutnya, angkutan udara menjadi satu-satunya moda transportasi yang dikenai PPN. .